Liputanphatas.com || Surabaya - Komplotan pembobol gudang masker di Jalan Sukomanunggal berhasil di bekuk Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya dan mengamankan 6 tersangka, Rabu (28/12/22)
Kapolrestabes Surabaya Kombespol Akhmad Yusep Gunawan melalui Kasatreskrim AKBP Mirzal Maulana menjelaskan sekira Rabu, 07 Desember 2022 Jam 18.30 wib, tersangka SH kumpul di rumah Kos AS Jalan Margodadi Surabaya, keduanya merencanakan untuk melakukan pencurian dan mencari sasaran, dengan mengunakan sepeda motor Suzuki Smash milik tersangka DDP.
Selanjutnya tersangka SH dan AS untuk mencari sasaran saat melintas PT. Berlin Sukses Terus di Jalan Sukomanunggal, kemudian tersangka SH turun kencing disebelah rumah kosong, sambil melihat dari lobang pager didalam ada sepeda motor Suzuki Smash dan Meja Security, selanjutnya SH berdua jalan lagi untuk mencari sasaran namun tidak dapat, kemudian kembali lagi ke PT. Berlin Sukses Terus,
Tersangka kemudian masuk ke dalam pabrik dengan memanjat tembok kemudian masuk ke dalam pabrik, setelah didalam selanjutnya AS, mencongkel jendela dengan menggunakan besi bubut sehingga jendela terbuka, dan masuk ke ruangan mengambil kunci yang disimpan didalam dompet kecil setelah mendapatkan kunci, SH naik ke atas lantai 2 untuk mengecek apakah ada orang atau tidak, diketahui tidak ada orang AS dibawah untuk membuka buka lemari dengan menggunakan kunci yang ditemukan dalam Dompet, karena tidak ada orang diatas “Tersangka SH turun untuk membantu AS, untuk membuka buka lemari untuk mencari barang yang berharga,” ucap Mirzal
Masih kata Mirzal, Karena tidak menemukan barang berharga, tersangka SH dan AS, mengambil komputer, 1 buah Handphone Samsung, 1 Unit TV, dan 3 unit Kompresor, 1 Unit Mobil Isuzu Traga warna putih No L -8265- BX, dan Sepeda motor Honda Smash warna Silver, sepeda motor dalam keadaan mogok.
Komplotan pembobol gudang masker yang berhasil di amankan petugas
Komplotan pembobol gudang masker yang berhasil di amankan petugas
Kemudian hasil kejahatan di jual ke tersangka atas nama RM sebagai Penadah, dari RM dijual lagi ke HF, dari HF dijual lagi ke AD. Untuk melancarkan jalannya pencurian tersangka SH dan AS dibantu oleh tersangka DDP. Selain melakukan tindak pidana di tempat kejadian perkara (TKP) pabrik masker tersebut, sebelumnya para Tersangka juga melakukan di beberapa TKP lainnya di wilayah Surabaya yakni di gudang Jalan Mentor, Surabaya, dengan kerugian 1 unit truk Hino dan 1 unit carry pickup
“Untuk TKP lain di Jalan Tembok Sayuran surabaya berhasil menggondol mobil Avanza,” bebernya
Tersangka SH dan AS juga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di 2 TKP di wilayah sidoarjo dengan hasil 1 unit truk. AS alias Rl merupakan Residivis dan pernah di tahan sebelumnya pada Tahun 2011 kasus 362 ( pencurian ) di tahan di Polsek krembangan dan pada Tahun 2012 terkiat kasus 362 ( pencurian ) di tahan di Polsek bubutan.
Kemudian tahun 2012 terkait kasus pencurian dan di tahan di Polsek Bubutan. “Empat bulan saya merencanakan pencurian dan empat bulan berhasil membobol gudang,” terang AS tersangka dan otak pencurian
Pasal yang Disangkakan Tindak pidana Pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP ancaman 4 Tahun penjara. (Tikno)