Liputanphatas.com || Surabaya - Srimiatun warga
Desa Suci Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik didampingi kuasa hukumnya mendatangi Yanduan Bidpropam Polda Jatim untuk melaporkan Anggota Satreskrim Polres Gresik, pada hari Selasa 20/12/2022.
Srimiatun merupakan salah satu korban kekejaman Mafia Tanah, dirinya melaporkan Anggota Satreskrim Polres Gresik karena merasa sangat kecewa hingga 7 (Tujuh) bulan para pelaku pemalsuan AJB (Akta Jual Beli) tidak juga di tetapkan menjadi tersangka.
"Saya sudah melakukan pengaduan ke Polres Gresik atas dugaan tindak pidana pemalsuan yang diduga dilakukan oleh oknum Notaris AG dkk. Dengan Nomor : Sprin – Lidik / 735 / VI / 2022 / Reskrim , tanggal 07 Juni 2022,tapi sampai saat ini para pelaku belum ada yang ditetapkan menjadi tersangka," tegasnya.
Srimiatun sangat berharap apa yang sudah menjadi Instruksi Kapolri untuk mengusut tuntas Mafia Tanah benar - benar dilaksanakan oleh Satreskrim Polres Gresik.
"Saya adalah korban Mafia Tanah , saya dan suami tidak pernah menjual ,menghibahkan , mewakafkan tanah saya , dan saya juga tidak pernah menghadap apalagi tanda tangan Akta Jual Beli (AJB) di Kantor oknum Notaris AG atau dimanapun, tapi tiba - tiba ada AJB mengatas namakan saya dan suami," terangnya.
Ketua PPPKRI (Penerus Pejuang Perintis Kemerdekaan Republik Indonesia) Bela Negara , Eko TP juga merupakan sebagai salah satu team pendamping Srimiatun menyampaikan , pihaknya akan terus mendampingi Srimiatun sampai memperoleh kembali haknya.
"Srimiatun adalah korban Mafia Tanah , seharusnya Satreskrim Polres Gresik segera menetapkan para pelaku dugaan pemalsuan AJB sebagai tersangka , seperti Polres Metro Jakarta Pusat yang segera menangkap komplotan oknum Notaris yang diduga melakukan pemalsuan AJB, tetapi kenapa Polres Gresik tidak melakukan," tutur Eko.
Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Aldino, saat dikonfirmasi, apakah sudah menetapkan Notaris AG dan komplotannya menjadi tersangka?, hingga saat ini masih belum memberikan jawaban.(Wil)