Liputanphatas.com || SURABAYA –Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya juga menyita narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 5,73 gram, HP VIVO, dan Bungkus tehh, ATM BCA, dan 3 buah plastik klip.
Polisi menyita uang sejumlah, Rp 2.250.000 dari pria warga Jalan Sidotopo Kecamatan Semampir Surabaya. Rupanya uang jutaan rupiah itu milik MR(40), yang diduga menjadi pengedar sabu-sabu.
Tersangka ini dibekuk
pada, Kamis 10 November 2022, kurang lebih pukul 23.45 WIB, saat berada di rumah Jalan Sidotopo Kec. Semampir Surabaya.
“Menindaklanjuti informasi warga terkait peredaran sabu, anggota kemudian melakukan penangkapan terhadap Tersangka MR,” kata AKBP Damiel Marundari, Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Selasa (21/12/2022).
masih kata Daniel, pada saat penggeladahan, anggota mengamankan uang juga narkotika jenis sabu yang barang tersebut diakui milik tersangka sendiri.
“Dia (Tersangka MR) mengaku mendapatkan barang berupa 26 (dua puluh enam) paket klip plastic yang berisi Kristal warna putih diduga Narkotika jenis sabu dari saudara ALI (DPO),” tambah Daniel.
Transaksi sabu itu, dilakukannya pada, Rabu 9 November 2022, sekitar pukul 11.00 WIB dengan diantar kerumah Tersangka di Jalan Sidotopo Kec. Semampir Surabaya, dibeli seharga Rp 3.000.000, lalu dibagi menjadi paketan kecil kecil sebanyak 50 paket.
"Tersangka bertransakso dengan Ali sudah sebanyak 7 kali. “Dari 50 poket itu, sudah ada yang laku terjual sebanyak 24 bungkus dengan harga perpaket sebesar Rp 100.000,dan hasil penjualan sebesar Rp 2.400.000,” pungkas perwira dengan dua melati di pundaknya itu.
Tersangkanya kini sudah mendekam dalam penjara. Petugas akan menjeratnya dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Re).