Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Begini Cara dan Syarat Mengurus SIM BI dan B2 di Satpas Colombo Surabaya

| Januari 04, 2023 | 0 Views Last Updated 2023-01-05T05:05:03Z


Liputanphatas.com || Surabaya - Surat Izin Mengemudi (SIM) jadi syarat wajib buat para pengendara motor dan mobil di jalan raya. Termasuk juga para pengemudi kendaraan niaga seperti truk, bus, dan mobil komersial lainnya.

Berbeda dengan pemohon SIM A, C, dan D, yang minimal harus berusia 17 tahun pada hari pembuatan. Pemohon SIM B1 minimal sudah berusia 20 tahun, sedangkan SIM B2 yakni 21 tahun. Sedangkan B1 umum minimal 22 tahun dan untuk B2 umum 23 tahun.


Sementara itu, Kanit Reqident Satpas Colombo Satlantas Polrestabes Surabaya saat ditemui awak Media Liputanphatas.com di ruangannya mengatakan, proses pembuatan SIM B1 dan B2 juga hanya bisa di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) masing - masing daerah.

"Ujian SIM B1 dan B2 akan terdiri dari beberapa tes, mulai teori hingga praktik. Adapun masa berlaku SIM B1 dan B2 sama seperti yang lain, yaitu lima tahun,"sebut saja AKP Sigit Ekan Sahudi, SH., Rabu (04/01/2023).

Adapun beberapa syarat untuk memiliki SIM B sesuai dengan Perpol Nomor 5 tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan SIM yakni sebagai berikut:

Selanjutnya untuk dapat memiliki SIM B1, pemohon harus memiliki SIM A atau SIM A umum dan telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM A tersebut diterbitkan. Untuk dapat memiliki SIM B1 Umum, pemohon harus memiliki SIM A umum atau SIM B1 dan dan telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM A umum atau B1 tersebut diterbitkan.

"Untuk dapat memiliki SIM B2, pemohon harus memiliki SIM B1 dan telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM B1 tersebut diterbitkan. Untuk dapat memiliki SIM B2 Umum, pemohon harus memiliki SIM B1 umum atau SIM B2 dan dan telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM B1 umum atau B2 tersebut diterbitkan,"jelasnya.

Sigit menambahkan, proses pembuatan SIM B1 dan B2 juga bisa dilakukan secara daring lewat fitur SINAR (SIM Nasional Presisi) di aplikasi Digital Korlantas POLRI. Namun demikian, pemohon tetap harus datang ke Satpas terdekat untuk melakukan ujian praktik karena tahapan tersebut wajib dilalui.

"Pemohon juga harus lolos terlebih dahulu dalam pendaftaran dan registrasi yang tersedia di aplikasi tersebut,"pungkas mantan Kanit Lantas Polsek Tegalsari tersebut.

Adapun mengenai tarif resmi yang mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 tahun 2020, tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), disebutkan biaya tarif penerbitan SIM B1 dan B2 sebesar Rp 120.000. (Red).


Editor: Bairi.
×
Berita Terbaru Update