Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Dua Gadis Belia Pesta Sabu di Dalam Rumah Diringkus Unit Reskrim Polsek Galis

| Januari 17, 2023 | 0 Views Last Updated 2023-01-17T09:52:12Z

Liputanphatas.com || Bangkalan - Dua gadis belia asal Sampang dan Surabaya berhasil diciduk Unit Reskrim Polsek Galis saat berpesta sabu sabu di sebuah rumah kosong, di Desa Tlagah, Kecamatan Galis, pada Sabtu pekan lalu (07/01/2023). 

Penggerebekan ini bermula ketika petugas melakukan kring serse pada sabtu pekan lalu dan mendapatkan laporan warga bahwa ada pesta sabu di sebuah rumah kosong. Tak berlama lama, polisi yang mendengar kabar tersebut langsung menuju lokasi dimana terjadinya pesta sabu sabu. 

Petugas yang langsung melakukan penangkapan pun mendapati MK dan HM sedang berpesta sabu. Dari tangan kedua pelaku tersebut, polisi mengamankan 2 klip sabu berukuran kecil. 

Kasatresnarkoba AKP Muhlis Sukardi, S.Sos. saat ditemui di Mapolres Bangkalan, Selasa (17/01/2023) menjelaskan bahwa dari pengakuan kedua tersangka, sabu sabu tersebut dikonsumsi untuk menemani dugem bersama laki laki dengan tarif Rp 300.000 hingga Rp 750.000.

"Kami bekerja sama antara Satresnarkoba Polres Bangkalan dan Unit Reskrim Polsek Galis melakukan penggerebekan setelah mendapatkan laporan dari warga tentang adanya pesta sabu sabu. Saat kami tahan dan kami lakukan penyidikan, dua tersangka yang kami amankan mengaku jika mengkonsumsi barang haram tersebut untuk menemani dugem bersama laki laki manapun dengan tarif mulai dari Rp 300.000 hingga Rp 750.000," tutur AKP Muhlis. 

Pihak kepolisian masih melakukan pengembangan terhadap pelaku lainya, termasuk pemasok barang haram tersebut. Atas perbuanya, kedua ABG dikenakan pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang penyalagunakan Narkoba, dengan ancaman 4 tahun penjara. (Duwi/Red)
×
Berita Terbaru Update