Liputanphatas.com || Surabaya, – Nasib apes menimpa AK (31). Niat meraup untung tapi dengan jalan salah kaprah, pria yang bekerja sebagai penjual bensin eceran itu malah berurusan dengan pihak Kepolisian Satnarkoba Polrestabes Surabaya.
Pasalnya, pria kelahiran Jalan Kunti Surabaya kedapatan menjual narkotika jenis sabu. Jumlah sabu yang berhasil diamankan Sat Narkoba Polrestabes Surabaya mencapai 13 paket. Itu pun belum termasuk beberapa sabu yang sudah AK jual.
“Barang bukti yang berhasil kita amankan dari tangan tersangka sebanyak 13 paket siap edar dengan berat keseluruhan 4,78 gram. Sabu rencananya akan dijual pada para pembelinya,” ucap, AKBP Daniel Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, pada Senin (2/01/2023).
Daniel mengungkapkan, tersangka usai ditangkap, awalnya AK tidak mengakui tudingan dirinya sebagai pengedar narkoba serta tak menyimpan barang haram tersebut.
“Polisi pun tak kehabisan akal, usut punya usut saat dilakukan penggeledahan polisi menemukan serbuk haram itu yang disimpan disebuah dompet warna hitam,” jelas Daniel.
Selain mengamankan tersangka polisi menyita barang bukti lainnya berupa, handphone dan Uang tunai hasil penjual sabu Rp. 1.100.000.
Pelaku dijerat pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 dan UURI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Tersangka AK mengaku bahwa mereka mendapatkan sabu tersebut, dari seseorang bernama Rosi (DPO), pada Jumat (2/12/2022) sekira pukul 23.00 Wib di Jalan Kunti Surabaya.(Gondrong)