Liputanphatas.com ll Pati,-
Ribuan massa membanjiri Jalan Dr. Wahidin, Pati, Jawa Tengah. Para nelayan dan pelaku usaha perikanan tangkap itu menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran menolak penerapan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Pasca Produksi sebesar 10 % di depan kantor Bupati dan DPRD Pati, Jum'at (13/1/2023).
Tarif itu dikenakan bagi kapal tangkap ikan seperti yang diatur dalam PP Nomor 85/2021 yang diterapkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Mereka yang yang berunjuk rasa mati-matian memprotes kebijakan pemerintah tersebut tergabung dalam Asosiasi Nelayan.
Juwana - Pati, Kota Jawa Tengah diantaranya dari Front Nelayan Bersatu (FNB), paguyuban Mina Santosa dan Mina Santosa Jaya dan Barisan Muda Nelayan (BMN) Juwana.
Dari pantauan awak media, massa bergerak menuju lokasi demo dengan konvoi sepeda motor dan roda empat dari pelabuhan Juwana menuju lokasi.
Pengunjuk rasa mengusung berbagai poster bertuliskan "PNBP melejit, rakyat menjerit, rasanya lebih sakit daripada kena Covid.
Hidup makin sulit, tidak ada nelayan tidak makan ikan, bangsa yang besar jangan dibodohkan dengan peraturan. Ada juga poster bertuliskan,"Turunkan Menteri Trenggono,".
Mereka menyerukan yel-yel," lawan, lawan, lawan penindasan, lawan penindasan sekarang juga,". Yel yang menggambarkan keresahan nelayan karena beberapa ketetapan di PP No 85 Tahun 2021.
Dengarkan Jokowi, selaku Presiden, dan Menteri, supaya intinya ada realisasi atau revisi, supaya bagaimana cara bagaimana membuat kebijakan," ucap salah satu orator dalam aksi.
Kami di sini semua mengharapkan adanya perubahan peraturan yang lebih manusiawi, itu nggih! Peraturan yang lebih manusiawi, peraturan yang lebih mengedepankan partisipasi masyarakat," orator lainnya bergantian.
Hadi Sutrisno, selaku Ketua Koordinator lapangan, yang juga koordinator Front Nelayan Bersatu (FNB) Juwana, mengatakan ada beberapa kebijakan pemerintah yang tidak memihak kepada nelayan. Pertama soal PNBP atas kapal ikan sebesar 10 persen. Angka tersebut kata Hadi memberatkan nelayan di Pati.
Kebijakan tentang PP nomor 85 tahun 2001 tentang jenis dan tarif pungutan negara bukan pajak (PNBP) karena itu dikenakan pra produksi namun untuk Januari 2023 hari ini sudah berlaku pasca.
"Produksi di mana PP 85 pascaproduksi dipatok 60 GT ke atas dipatok 10 persen dan itu berat sekali. Itu diterapkan dijalankan gejolak nelayan pun bangkit kembali, semua alat tangkap akan berdampak dengan peraturan ini," ucap Hadi
Tentang soal kebijakan aplikasi penangkapan ikan terukur. Menurutnya sumber daya manusia nelayan rendah dan belum mampu melaksanakan proses penangkapan ikan secara elektronik.
Kedua nelayan mengatakan masa sulit kebijakan baru, khususnya penangkapan alat terukur, dimana kebijakan itu kalau diaplikasikan harusnya mudah tapi sulit. Nahkoda belum bisa memproses elektronik penangkapan ikan terukur, aplikasi lewat hp. Kemarin saja manual belum bisa dijalankan. Nah ini nelayan dipaksakan harus bisa kebijakan itu secara teknologi SDM nya kurang, kurang pas," ujar Hadi.
Selanjutnya kata dia tentang wilayah pengelolaan perikanan atau WPP. Nelayan meminta kepada pemerintah agar memberikan wilayah WPP 713 ke nelayan asal Juwana, Pati." Pungkasnya. (Pyo)
Editor : erik