Liputanphatas.com || Surabaya - Sebuah rumah kos di Jalan Dukuh Kupang Barat Kecamatan Dukuh Pakis Surabaya, yang disinyalir sering dijadikan transaksi narkoba jenis sabu digerebek polisi. Penggerebekan dilakukan Satnarkoba Polrestabes Surabaya pada Senin (5/12/2022) sekitar pukul 06.30 WIB.
Dalam penggerebekan itu, polisi menangkap MS (28) bekerja sebagai kuli bangunan. Dan menyita 1 pocket sabu dengan berat total 0,39 gram dan 4 poket pil warna coklat berlogo GUCCI Narkotika jenis Extacy dengan rincian, 1 poket plastik isi 100 butir dengan berat 37,63 gram.
Kemudian, satu poket plastik isi 100 butir berat 37,75 gram, 1 poket plastik isi 100 butir 37,79 gram, 1 poket plastik isi 100 butir berat 37,99 gram, 1 tas plastik (kresek) yang ditemukan di dalam kamar Kos lantai 2.
AKBP Daniel Marunduri, selaku Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, menjelaskan, pengungkapan kasus bermula setelah timnya mendapat informasi dari masyarakat.
"Pengedar itu sering bertransaksi disekitar rumah kos tersebut. Setelah mengantongi alamat tersangka, tim kami langsung melakukan penggerebekan," ujar AKBP Daniel Marunduri, pada Selasa (03/01/2023).
Dari hasil interogasi serta pengakuan pelaku, mereka mendapatkan Narkotika jenis sabu dan pil Ekstasi dari seseorang Bandar bernama CAK NO (DPO) pada Sabtu (03/12/2022), sekira pukul 19.30 WIB, di Turunan Suramadu arah Bangkalan Madura.
Selain sabu MS juga mengaku mereka mendapatkan ratusan butir Extacy dari Bandar tersebut, pada Kamis (01/12/2022), di wilayah Jalan Gajah Mada Kota Mojokerto.
Awalnya mengambil secara ranjau pil Extacy, pelaku MS mendapatkan 1.000 butir, kemudian pelaku. di edarkan sebanyak 500 butir, pada Jum’at (02/12/2022), di wilayah Pasar Lawang Malang.
Selanjutnya tersangka MS mengedarkan Narkotika jenis Extacy sebanyak 100 butir pada pada Minggu, (04/12/2022) sekira pukul : 18.30 WIB, di wilayah Purwodadi Kabupaten Pasuruan.
Semua kegiatan peredaran pil Extacy tersebut sesuai perintah dari seorang Bandar CAK NO, sampai saat ini dalam pengejaran petugas Sat Narkoba Polrestabes Surabaya.
Akibat perbuatannya, tersangka ditahan di Mapolrestabes Surabaya. Dia akan dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika." pungkasnya.@piyok