Liputan phatas.com || Sidoarjo, -
Desa Kali Tengah Kecamatan Tanggulangin Kabupaten Sidoarjo, Telah melaksanakan pembagunan TPST (Tempat Pengolahan Sampah Terpadu).
Disini akan dilaksanakan kegiatan yaitu pengumpulan, pemilahan dan pengunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan dan pemrosesan akhir sampah.
Dan Pembangunan WC umum yang nantinya digunakan untuk masyarakat Desa dan sekitarnya.
Sedang pembangunan paving blok yang dilakukan mulai dari Wilayah RT.06 RW.03 dan seterusnya, untuk peningkatan kenyamanan warga bila terjadi hujan tidak lagi tergenang masih ada resapan.
Dana yang dianggarkan untuk pembangunan tersebut diambikan dari dana desa (DD) dan dana SiLPA atau SIKPA.
Untuk pelaksanaannya yang mengerjakan adalah panitia pelaksana atau TPK (Tim Pelaksana Kegiatan atau Tim Pengelola Kegiatan).
Pengertian Dana Desa yang bersumber dari APBN, sedangkan alokasi dana Desa bersumber dari APBD yaitu minimal sebesar 10% dari DAU (Dana Alokasi Umum), ditambah DBH (Dana Bagi Hasil), ini merupakan dana yang bersumber dari pendapatan APBN, yang dialokasikan kepada daerah berdasar berdasarkan angka presentase tertentu untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi (pelimpahan wewenang dan tanggung jawab).
Sedang pengertian SILPA/SIKPA yaitu selisih lebih atau kurang antara realisasi pendapatan dan belanja, serta penerimaan dan pengeluaran pembiayaan dalam APBN atau APBD selama satu periode pelaporan, PP No.71 Tahun 2010, tentang sistem akuntansi Pemerintah atau PP no.24 Tahun 2005 lampiran III, IV pernyataan sistem akuntansi Pemerintah.(Nit/Hlim)
Editor : Dwi. H