Liputan phatas.com ll Bangkalan,-
Dua orang kakak beradik SN (27), warga Perum Royal Garden, Kelurahan Kemayoran mengajak adik kandungnya, MS (23) dibekuk petugas karena diduga bersekongkol melakukan tindak pidana pencurian kotak amal di masjid dan kotak amal makam di Desa Lajing Kecamatan Arosbaya, Bangkalan, Rabu (11/1/2023) dini hari.
M Rivai selaku perangkat Desa Lajing pun tersulut emosi karena aksi kakak beradik tersebut. Ia mendatangi Polres Bangkalan didampingi seorang takmir masjid serta anggota polisi. Keduanya pun diberi kesempatan untuk bertatap muka hingga mengobrol dengan para tersangka.
“Sering kehilangan uang di kotak amal Masjid, sekarang Rp 4,8 juta. Mereka sudah mengaku, bukan sekali ini saja kehilangan,” ungkap Rivai.
Di hadapan SN dan MS, Rivai melontarkan sejumlah pertanyaan atas kasus-kasus yang kerap terjadi di Desa Lajing. Mulai dari kasus pencurian kotak amal, perihal maraknya pencurian motor, hingga siapa yang mengirim keduanya ke Desa Lajing.
Dengan nada bergetar, SN mengaku tidak tahu menahu tentang pencurian motor. Ia hanya mengakui tindakan pencurian kotak amal di masjid dan di makam. “Sumpah hanya sekali ini saya mencuri Pak. Biasanya saya berjualan tikar,” tutur SN kepada Rivai.
Terungkapnya pencurian kakak beradik tersebut berawal dari gelagat mencurigakan ketika keduanya berboncengan mengendarai motor Honda Vario 150 bernopol M 6198 IB di simpang tiga Jalan Jaksa Agung Suprapto, Kelurahan Pejagan sekira pukul 02:30 WIB.
“Dini hari tadi petugas opsnal tengah melaksanakan patroli dalam upaya melakukan pengembangan kasus curanmor. Di tengah jalan, petugas menemukan dua orang dengan gelagat mencurigakan dan dilakukan pemeriksaan badan,” ungkap AKP Bangkit Dananjaya selaku Kasat Reskrim.
Hasil penggeledahan tubuh anggota Opsnal Satreskrim Polres Bangkalan mendapati benda-benda mencurigakan seperti obeng, palu, hingga uang tunai sejumlah Rp 4.886.200. Benda-benda tersebut kini menjadi barang bukti tindak pidana pencurian. Termasuk satu unit Vario 150 yang dikendarai keduanya saat beraksi.
“Setelah kami lakukan introgasi awal, mereka mengakui bahwa telah mengambil atau mencuri uang di dua tempat berbeda, yakni kotak amal di masjid dan kotak amal di sebuah makam. Keduanya akhirnya kami bawa ke polres,” jelas Bangkit.
Kedua kakak-adik itu terancam kurungan pidana selama 4 tahun penjara. Sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.(Atk)
Editor : erik