Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Polsek Tegalsari menangkap Kurir dan Bandar Narkotika Jenis Sabu di Jalan Pakis Wetan, Surabaya

| Januari 26, 2023 | 0 Views Last Updated 2023-01-26T12:43:21Z



Liputanphatas.com ||Surabaya, -  Dua orang terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu- sabu tak bisa berkutik saat Tim Opsnal Polsek Tegalsari Surabaya menangkapnya,  

Kedua orang tersebut ditangkap usai melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu disebuah kos-kosan jalan Pakis Wetan Gang IV nomor 19 Surabaya .Hari Jumat (20/1/2023) Pukul 04.00 Wib.

Mereka adalah IAB ( 20 ) warga Jalan Kupang Gunung Timur Gang VI nomor 45 Surabaya dan LWI (26) warga Dusun Nglarang RT 23 RW 22 Desa Cakul Kecamatan Doko KabupatenTrenggalek Jawa Timur.

Kronologis penangkapan kedua tersangka berawal dari laporan masyarakat yang diterima anggota tim opsnal Reskrim Polsek Tegalsari, bahwa di rumah kosan Jalan Pakis Wetan Gang IV nomor 19 Surabaya sering digunakan jual beli narkoba.

Berbekal informasi tersebut anggota langsung meluncur ke lokasi yang dimaksud. Setibanya di lokasi, ternyata benar bahwa di dalam kost tersebut terdapat dua orang baru saja selesai transaksi narkoba jenis sabu-sabu.

Hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku mempunyai peran yang berbeda, yakni sebagai kurir dan juga pengedar ,” kata.  Kompol Imam Mustolih, selaku Kapolsek Tegalsari, didampingi AKP Mardji Wibowo saat gelar perkara Kamis (26/01/2023).

Kompol Imam menyebutkan, barang bukti (BB) l buah bungkus rokok warna hijau terdapat 2 bungkus plastik berisi serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis abu seberat 3, 55 gram merupakan hasil penggeledahan yang dilakukan petugas didalam kamar kost milik pelaku .

Selain sabu, petugas juga mengamankan 1 buah timbangan elektrik warna silver 1 buah handphone warna putih 1 buah handphone, 2 lembar kartu ATM, 9 lembar bukti transfer Bank ,1 buah sendok warna putih serta uang tunai sebesar Rp 300.000,” jelas Kompol Imam.

Atas perbuatannya, kedua tersangka melanggar pasal 114 ayat (1) junto pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman 7 tahun penjara. Pungkasnya.(Pyo)

Editor : Dwi. H


×
Berita Terbaru Update