Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pria Asal Bulak Cumpat Surabaya, Dibukuk Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak

| Januari 22, 2023 | 0 Views Last Updated 2023-01-23T05:42:05Z



Liputanphatas.com || Surabaya - Pria ini pilih akses Suramadu sebagai tempat untuk meranjau. Informasinya, di area SPBU Kedung Cowek kerap dijadikan tempat sebagai Ranjauan narkotika jenis sabu langsung ditindaklanjuti oleh aparat Satnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Informasi yang didapat anggota, ada seorang pria yang kerap kali janjian di area tersebut untuk mengambil narkotika jenis sabu guna dijual kembali. Selanjtnya hasil penyelidikan dan pengembangan kasus lalu ditangkap oleh seorang pria berinisial, A (39) asal Jalan Bulak Cumpat atau kontrak di Bulak Cumpat Utara Surabaya.

Kemudian A ini dapat diamankan pada, pada Sabtu 14 Januari 2023 sekira pukul 09.30 Wib didalam Rumah Kontrakan yang beralamatkan di Jalan Bulak Cumpat Utara Surabaya dengan barang bukti yang lumayan banyak untuk sekelas pengedar ini.

Selanjutnya Anggota kita dapat mengamankan sabu dengan total berat bruto 3,48 gram beserta plastik pembungkusnya,” kata AKP Hendro Utaryo, Kasat Resnarkoba Polres Tanjung Perak, Senin (23/1/2023).

Lanjut kata AKP Hendro, disita juga barang bukti lain seperti, 1 bandel Klip plastik kecil Kosong, 1 HP Merk Nokia Warna Biru, dan uang tunai Rp.195.000. Dalam penyidikan, pelaku memberikan keterangan jika barang bukti didapat dari orang yang biasa disebut I (DPO). 

"Setiap kali meranjau, memilih tempat dibelakang SPBU Jalan Kedung Cowek Surabaya. Jadi ambilnya secara Ranjau yakni, ditaruh di rumput-rumput lalu ditinggal oleh I, kemudian diambil oleh tersangka,” pungkas AKP Hendro.

Kini pelaku di jerat sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Red).



Editor: Bairi

×
Berita Terbaru Update