Liputanphatas.com ll Redelong, -
Satuan Reserse Narkoba Polres Bener Meriah pada hari Senin 16 Januari 2023 berhasil menangkap seorang pelaku penyalah guna narkotika diduga jenis sabu.
Kapolres Bener Meriah AKBP Indra Novianto, S.I.K, mengatakan, pelaku MA (52) warga Kampung Timang Gajah Kecamatan Gajah Putih Kabupaten Bener Meriah, di tangkap di seputaran Kampung Timang Gajah.
"Berkat informasi yang kita terima dari masyarakat pelaku MA barhasil kita tangkap sekitar pukul 16:00 WIB, pelaku MA ini memang sudah menjadi target operasi Sat Resnarkoba Polres Bener Meriah lantaran kita mendapatkan informasi bahwa pelaku kerap melakukan penjualan narkotika jenis sabu, dan baru berhasil di tangkap pada hari Senin kemarin" Kata Indra
Bersama pelaku, Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa, tiga buah paket plastik transparan berukuran besar yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 16,60 Gram,
lima buah paket plastik transparan berukuran kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, dengan berat 2,54 gram, satu buah timbangan digital kecil,
dua buah sendok takar yang terbuat dari pipet plastik dan satu unit handphone merk nokia warna biru.
Saat ini pelaku dan barang bukti sudah di amankan di kantor Sat Resnarkoba Polres Bener Meriah untuk proses lebih lanjut.
Kemudian Kapolres Bener Meriah AKBP Indra Novianto menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar bersama sama memerangi narkoba d!engan cara melaporkan bila ada mengetahui peredaran barang haram tersebut.
"Kita himbau kepada masyarakat bila mengetahui peredaran narkoba di seputaran kabupaten Bener Meriah agar memberikan informasi kepada kita agar segera kita tangani, untuk melindungi generasi kita dari pengaruh narkoba" ujar Indra Novianto. (ach)
Editor : erik