Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Berhasil Membekuk Sepasang Remaja Pengedar Sabu

| Januari 11, 2023 | 0 Views Last Updated 2023-01-11T15:41:48Z


Liputnphatas.com || Surabaya – Lagi - lagi Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil  mengamankan tersangka penyalahguna narkotika. Dari tangan sepasang remaja yang merupakan tersangka diamankan barang bukti sabu dan pil ekstasi berlogo Gucci.

Sepasang remaja ini adalah ATN, (25) Tahun Perempuan, warga Jalan Bogen Surabaya dan HBP, (28) Tahun warga Jalan Pandigiling Surabaya, seorang residivis yang pernah di hukum pada tahun 2018. Kedua tersangka diamankan di kawasan Jalan Lebo Agung Kota Surabaya.

Sementata itu AKBP Daniel Marunduri Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya mengatakan terbongkarnya aksi tersangka berawal dari informasi masyarakat terkait peredaran narkotika di Kota Surabaya.

Saat diamankan dan dilakukan pengeledahan, kami temukan barang bukti narkotika yang disimpan oleh kedua tersangka,” kata Daniel kepada, wartawan pada Rabu (11/1/2023).

Setelah dilakukan penggeledahan terhadap kedua tersangka, petugas menemukan empat pil ekstasi logo Gucci dan sabu 16 poket siap edar. Kemudian satu timbangan elektrik, tiga bungkus plastic klip, dua buah Skrop Plastik, satu kotak warna hitam, tiga handphone dan uang tunai sejumlah Rp.280.000.

Dalam penggerebekan kedu tersangka kami menemukan barang bukti sabu seberat 15,4 gram dan ekstasi 1,52 gram yang disimpan tersangka,” ungkap Daniel.

Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, terungkap jika barang haram itu, didapat oleh tersangka dari seseorang berinisial Cak Endut (DPO). Barang bukti itu diambil dengan cara di ranjau pada Rabu (07/12/22) lalu, di Jalan Tuwowo Surabaya.

Tersangka selalu mengambil barang dengan cara diranjau yang ditempatkan di tempat sepi,” lanjut Daniel.

Dari pengakuan tersangka, dia menjalankan bisnis haram itu sudah 1 bulan. Dalam sekali beraksi tersangka mendapatkan keuntungan ratusan ribu rupiah samapi jutaan rupiah.

"Atas kejahatan kedua pelaku terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009. Tentang Narkotika,"pungkasnya. (Man).


Editor: Bairi.



×
Berita Terbaru Update