Liputanphatas.com ll Jombang,-Pembagian Sertifikat Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), tahun 2022 yang dilaksanakan oleh Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Jombang, di Pendopo Desa Grogol, Kecamatan Diwek, pada Kamis (12/01/ 2023) dihadiri Wakil Bupati Jombang Sumrambah.
Wakil Bupati Jombang Sumrambah pada penyerahan sertifikat PTSL secara simbolis didampingi Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Jombang, Camat Diwek, juga Forkopimcam setempat, Kepala Desa Grogol, dan dihadiri masyarakat setempat.
"Atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Jombang, saya sampaikan selamat kepada warga Desa Grogol, Kecamatan Diwek yang telah menerima sertipikat", tutur Wakil Bupati Jombang Sumrambah.
Disampaikan Wabup Sumrambah dengan adanya sertifikat tanah ini, Bapak Ibu pemilik tanah telah memiliki bukti kepemilikan tanah yang kuat dan sah, sehingga diharapkan di masa depan tidak ada lagi sengketa atas kepemilikan tanah.
Kepemilikan sertifikat juga berimplikasi terhadap naiknya nilai ekonomi atas tanah yang dimiliki.
"Mudah-mudahan dengan adanya sertifikat kepemilikan, kualitas dan taraf hidup masyarakat juga dapat meningkat, seiring dengan dilakukannya pemanfaatan atas tanah yang dimiliki. Saya berpesan kepada penerima sertifikat tanah untuk memaksimalkan pemanfaatan tanah dengan kegiatan yang produktif, seperti untuk pertanian, perdagangan dan lain sebagainya", tuturnya.
Pergunakanlah sertifikat tanah ini dengan bijak. Meskipun keberadaan sertifikat tanah menjadi salah satu akses untuk mendapatkan agunan perbankan, saya berpesan kepada Bapak-Ibu untuk tidak menjadikan ini sebagai pilihan utama. Simpan dengan baik baik", pungkas Wabup Sumrambah. (Tris)
Editor : erik