Liputanphatas.com || Sidoarjo - Terkait lahan atau ladang persawahan milik warga Desa Urangagung, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo yang diduga dilakukan penyerebotan lahan dengan cara di urug oleh PT.CMS, kemarin (Senin 23/01/2023).
Kini, warga Desa Urangagung meminta haknya untuk mengembalikan lahan dan memberikan penjelasan terkait izinnya yang sedang dilakukan oleh PT.CMS, selain itu warga meminta LSM Lira bersama Media Buser Bhayangkara dan Media Liputanphatas.com untuk mengawal permasalahan ini, supaya menemui titik terang.
Dalam pertemuannya tadi (Selasa, 24/01/2023), warga didampingi LSM Lira bersama Media Buser Bhayangkara dan Media Liputanphatas.com mendatangi lokasi obyek.
Salah satu perwakilan warga berinisial S mengatakan, bahwa lahan tersebut memang haknya dan warga mengingkan supaya aspirasi kami diterima dengan baik. Bahkan dalam dugaan dari warga, bahwa PT.CMS ini berizin tetapi tidak dapat menunjukkan.
"Kami ingin supaya aspirasi kami diterima dengan baik, karena ini masih hak kami, dan terkait izin PT.CMS ini memang ada izinnya, tetapi tidak cukip bukti surat-suratnya," ujarnya.
Dirinya menambahkan, terkait status sawah ini masih gogol gilir atau bukan, memang sawah ini masih gogol gilir mas dan saya memang mengetahui untuk sawah kami atas dasar surat peta dan Desa.
"Tapi mengapa kok pihak pengembang masih nekad nguruk tanpa ijin dari kami selaku warga yang punyak sawah tersebut," tegasnya.
Lanjut warga Desa Urangagung inisial S, maka dari itu kami meneruskan perjuangan kami dan meminta bantuan pendampinga kepada LSM Lira bersama Media Buser Bhayangkara dan Media Liputanphatas.com untuk mempertanyakan dan melindungi hak - hak kami yang diduga sudah diuruk oleh pihak pengembang PT.CMS.
"Dan Sampai kapan pun akan saya perjuangkan sampai masalah ini ada titik temunya," pungkasnya. (Tim LSM Lira/Buserbhayangkara/Lintas).