Liputanphatas.com SURABAYA– Tersangkanya, AK (31) Tahun warga Jalan Sumbo, Surabaya. Dia ditangkap pada, pada Jumat, 2 Desember 2022 lalu, sekira pukul 23.00 WIB.Timsus Satresnarkoba Polrestabes Surabaya membekuk penjual bensin eceran di Jalan Kunti.
Bukan masalah bensin eceran yang membuatnya dibekuk polisi, melainkan juga diduga mengedarkan narkotika sabu-sabu. Kemudian anak buah Kasat Resnarkoba AKBP Daniel Marunduri mengamankan barang bukti sebanyak 13 poket narkotika jenis sabu dengan berat 4,78 gram, Dompet warna hitam, HP, dan Uang Rp. 1.100.000, hasil penjualan.
Penangkapannya, AKBP Daniel Marunduri menjelaskan, sewaktu petugas Kepolisian melakukan penggeledahan terhadap Tersangka AK setelah menerima informasi dari masyarakat terkait peredaran sabu di Jalan Kunti, petugas kepolisian berhasil menemukan barang bukti berupa 13 poket narkotika jenis sabu.
“Barang bukti ditemukan dalam dompet dan diakui miliknya serta uang hasil penjualan turut serta diamankan dari tersangka,”kata Daniel, Senin (2/1/2022).
Masih kata Daniel, dari pengakuannya, Tersangka AK mendapatkan narkotika jenis sabu yang ditemukan pada, Jumat 2 Desember 2022 sekira pukul 23.00 wib di Jalan Kunti Surabaya dari seseorang yang bernama ROSI (DPO).
"Oleh AK, sedianya barang bukti tersebut akan dijual kembali ke pelanggannya dengan harga Rp. 130.000, perpoketnya. Dari harga itu, dia mendapat keuntungan sebanyak Rp. 100.000, dari setiap menjual satu gram narkotika jenis sabu,"pungkasnya.
Kini, penjual bensin itu sudah mendekam dalam penjara karena melanggar Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jenis sabu - sabu. (Man).
Editor: Bairi