Liputanphatas.com || Kota Rembang - Jawa Tengah - Perihal dugaan penipuan yang di duga dilakukan oleh Eko Ardiyanto Selaku Sekertaris Camat Sulang nampaknya berujung ke jalur hukum, pasalnya apa yang di janjikan oleh Sekcam Sulang tersebut kepada korban yaitu Sri Ngatini warga Desa Gegersimo, Kecamatan Pamotan, dan Dul Roqim warga Desa Jadi Kecamatan Sumber, tidak di kabulkan.
Perlu diketahui bahwa, peristiwa itu berawal pada tanggal 18 Mei 2002, yang pada intinya Sri Ngatini dan Dul Roqim hendak mendirikan Usaha Pangkalan elpiji. Kemudian keduanya menyerahkan uang sebesar Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah) kepada Eko Ardiyanto untuk mengurus ijin pangkalan gas LPG.
Dengan dalih untuk mengurus pembuatan ijin pangkalan gas elpiji, maka Eko meminta uang kepada kedua belah pihak korban (Sri Ngatini dan Dul Roqim). Tetapi hingga Tahun 2023 ijin tak kunjung terbit, uang juga belum di kembalikan.
Saat di konfirmasi oleh korban mengenai kapan terbitnya ijin pangkalan gas, "Eko Ardiyanto selalu menghindar dan membuat janji terus tidak ada titik temu," ujar kedua korban.
Akhirnya dengan kejadian tersebut kedua belah pihak korban mengadukan Eko Ardiyanto Selaku Sekcam Sulang ke Polres Rembang.
Saat di konfirmasi Awak Media di Polres Rembang pada hari Rabu tanggal 15 Februari 2023 , Sri Ngatini dan Bpk Dul Roqim menyatakan bahwa,"kesabaran kami sudah habis, kami di janjikan ijin pangkalan gas LPG terbit akhir desember 2022, tapi hingga tahun 2023 tak kunjung terbit, maka kami laporkan ke pihak yang berwajib," tegasnya dengan rasa kesal.
"Dan kami sebelumnya juga selalu mengajak kekeluargaan untuk menyelesaikan permasalahan ini, tapi pihak pak eko selalu tidak tepat janjinya," pungkasnya. (Tim/SR).