Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Mahasiswa dan Warga: Jum'at Curhat ke Kapolsek Mojoroto Tentang 6 Hal

| Februari 24, 2023 | 0 Views Last Updated 2023-02-24T10:09:55Z




Liputanphatas.com || Kediri - Polsek Mojoroto Polres Kediri Kota Polda Jatim kembali melaksanakan program Jumat curhat untuk menampung keluhan dan aduan warga, Jumat (24/2/2023). Jumat curhat hari ini dilakukan bersama para Mahasiswa dan warga, di balai Kelurahan Bandar Lor, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri.

Kapolsek Mojoroto Kompol Mukhlason menyebut ada enam curhatan dari Mahasiswa yang menarik. Curhatan itu adalah terkait ketidak mauan masyarakat untuk menjadi saksi dalam suatu peristiwa kecelakaan lalu lintas ( laka lantas), dan terkait oknum polisi yang melakukan pelanggaran lalu lintas serta persoalan hukum lainnya.

Serta terkait usulan agar orang yang mengatur lalu lintas di pertigaan maupun perempuan jalan raya ( Pak Ogah/ Polisi Cepek - red) diberikan pembinaan, masalah ada razia lalulintas bila pengendara tidak dilengkapi surat surat kendaraan.

Dan masalah giat masyarakat / hajatan yang menutup jalan, hingga pertanyaan masalah terkait kenalpot brong ( bising ).

"Ada hal menarik, curhatan seorang Mahasiswa. Pak Kapolsek bagaimana seandainya ada pembinaan terhadap masyarakat yang mengatur lalu lintas di pertigaan pertigaan ? dan bagaimana dengan adanya oknum polisi yang melakukan pelanggaran lalu lintas maupun permasalahan hukum lainnya," kata Kompol Mukhlason, Kapolsek Mojoroto, kepada wartawan, Jumat (24/2/2023).

Kompol Mukhlason pun menjawab pertanyaan Mahasiswa tersebut. Dia mengatakan bahwa orang pengatur lalu lintas di jalan- jalan maupun pertigaan itu lazim disebut oleh masyarakat dengan istilah " Pak Ogah/ Polisi Cepek ".

Mereka ini, - Pak Ogah/ Polisi -, biasanya kerap ditemui di perempatan, pertigaan, jalan satu arah yang sangat sempit, jembatan yang hanya dapat dilalui satu mobil, atau jalan berlubang.

Menurut Kapolsek Mojoroto, mereka ini, yang notabene tak paham tata cara pengaturan lalu lintas, seringkali Kapolsek Mojoroto dan anggotanya menyampaikan kepada mereka bahwa  tidak boleh narget minta uang kepada pengguna jalan, dan dia arahkan agar dalam pengaturan harus dilakukan secara selektif, yaitu harus tau mana yang perlu didahulukan / dilancarkan.

"Para Pak Ogah/ Polisi Cepek ini untuk  ke depannya akan kita  undang dan kita ajari dalam pengaturan lalu lintas," ujarnya.

Sedangkan pertanyaan Mahasiswa terkait oknum Polisi yang melakukan pelanggaran lalu lintas dan pelanggan hukum lainnya, Kapolsek Mojoroto menyampaikan bahwa  anggota Polisi melakukan pelanggaran lalu - lintas sangat tidak boleh, serta akan dilakukan penindakan dengan dilaksanakan tindakan disiplin oleh P3D ( Pelayanan Pengaduan dan Penegakan Disiplin ).

Dijelaskan, apabila masyarakat mengetahui anggota Polisi melakukan kesalahan maka silahkan difoto, dan nanti akan dintindak lanjuti.

"Saya bilang, anggota Polisi tidak boleh melakukan pelanggaran lalu lintas dan pelanggaran hukum lainnya," ujarnya.

Sedangkan pertanyaan terkait masalah ketidakmauan masyarakat untuk menjadi saksi dalam suatu peristiwa kecelakaan lalu - lintas ( laka lantas ), Kapolsek Mojoroto menjelaskan, memang seharusnya seorang Polisi itu bila datang ke TKP kecelakaan lalu lintas, kemudian langsung menanyakan kepada orang di sekitar TKP tersebut terkait kronologisnya, jadi tidak harus saksi  ke kantor, dan seorang saksi sangat dibutuhkan pada suatu perkara.

"Dan juga saya mengimbau masyarakat agar tidak takut menjadi saksi laka lantas. Kita kan mau tahu ini bagaimana kejadian yang sebenarnya. Selain itu, masyarakat juga diminta untuk mencatat plat kendaraan bagi pelaku tabrak lari," ungkapnya.


Kapolsek Mojoroto menambahkan, pertanyaan dari Mahasiswa terkait persoalan giat masyarakat yang menutup jalan, pihaknya memberikan penjelasan dalam masalah tersebut.

Menurutnya, penggunaan jalan selain untuk kegiatan lalu lintas pada dasarnya diperbolehkan. Hal tersebut, imbuhnya diatur dalam UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Selain itu, terdapat pula Peraturan Kapolri Nomor 10/2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas dalam Keadaan Tertentu dan Penggunaan Jalan Selain untuk Kegiatan Lalu Lintas.

Namun yang perlu digaris bawahi adalah, masyarakat wajib memperoleh izin penggunaan jalan tersebut dengan mengajukan permohonan tertulis.

"Jadi giat masyarakat yang dilakukan dengan cara menutup akses jalan itu tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Harus mengajukan permohonan tertulis," jelasnya.

Dalam penutupan jalan, bila jalan tersebut di tingkat kecamatan maka ijinnya ke Polsek, dan bila jalan itu tingkat kabupaten, ya ...  masyarakat mengajukan ijinnya ke Polres. 

"Namun untuk jalan utama, jalan tersebut tidak boleh ditutup total, dan bila jalan itu tingkat kampung / kecamatan harus ada jalan alternatif," sambungnya.

Sedangkan terkait Razia, Kapolsek Mojoroto menyampaikan bahwa pihak Kepolisian bisa melakukan penilangan terhadap pengendara motor yang tak membawa STNK maupun masa berlakunya STNK sudah habis, sedangkan masalah pajak mati, pihak Kepolisian tidak bisa menilang namun akan diserahkan ke dinas pendapatan.

Satu persoalan yang tak kalah pentingnya, lanjut Kapolsek Mojoroto, adalah terkait pertanyaan tentang penggunaan knalpot brong ( bising ). Dia mengimbau agar masyarakat tidak menggunakan knalpot brong, karena selain melanggar peraturan juga menimbulkan kebisingan yang mengganggu orang lain.

"Kepada masyarakat, kami pun mengimbau agar tidak menggunakan knalpot brong dan selalu mentaati aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, serta jangan terlibat aksi trek - trekan balap liar, "pungkasnya. (Red/A.F).


Editor: Bairi.


×
Berita Terbaru Update