Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Masih Belom Mendapatkan Keadilan Hukum Kasus Tanah Srimiatun : Datang Ke Propam Polres Gresik

| Februari 16, 2023 | 0 Views Last Updated 2023-02-17T06:22:02Z



Liputanphatas || Gresik - Jum'at Atas lamban nya penanganan kasus dugaan pemalsuan dokumen, Srimiatun di dampingi oleh kuasa hukumnya Isnadi dan Danitri datang ke Propam Polres Gresik pada Kamis16 Februari 2023. Hal tersebut setelah terdapat disposisi pelimpahan dari Bid Propam Polda Jatim ke Sie Propam Polres Gresik atas Pelaporan Penyidik Satreskrim Polres Gresik, Jumat (17/2/2023).

Seperti yang disampaikan Danitri selaku kuasa Hukum Srimiatun bahwa saat ini pihak propram masih mendalami terkait pelaporan kliennya tersebut untuk ditindaklanjuti.

“Jika tidak ada langkah yang solusi yang memuaskan, mungkin kita akan menempuh langkah selanjutnya ke Satgas mafia tanah yang ada di Mabes Polri, karena hak-hak dari ibu Srimiatun ini kan sudah dikuasai oleh lawan,"Kata Danitri.

Dijelaskan Danitri bahwa selama ini, Srimiatun tidak melakukan transaksi dan tanda tangan dokumen akte jual beli (AJB) lahan yang ada di Kecamatan Suci , Gresik tersebut.

Srimiatun tidak pernah melakukan penjualan atau tidak pernah tanda tangan, AJB atau apapun, tapi kenyataannya tiba-tiba SHM ini sudah berganti nama ke orang lain.

“Sebenarnya simpel tinggal memanggil para oknum oknum yang terlibat di dalamnya agar cepat dan selesai harapannya ibu Srimiatun seperti itu, tapi prakteknya ini sudah hampir 9 bulan lebih tidak ada solusi dari masalah yang dihadapi srimiatun,"Terang Danitri.

Kuasa hukum Srimiatun, Isnadi juga menyampaikan rasa kekecewaan kliennya atas penanganan penyidik Satreskrim Polres Gresik yang dinilainya sangat lamban. Srimiatun merasa kecewa atas penanganan yang diadukan ini, dengan rasa kecewanya, ibu Srimiatun melakukan pengaduan di Propam Polda. 

"Bersyukur ada disposisi ke propram polres Gresik. Dengan (melalui) bapak Fendi untuk bisa dimintai keterangan Isnadi. Cek kronologi sudah saya sampaikan, terus Selanjutnya apa sudah disampaikan oleh Srimiatun. apa harapan Srmiatun Ya tentu sesegera Mungkin tabir ini terungkap seperti itu. Untuk selanjutnya kami berkoordinasi dengan propam polres gresik (melalui) pak Fendi untuk meminta keterangan dari penyidiknya”. Lanjut Isnadi.

Pak Fendi menyampaikan nanti untuk perkembangannya akan di beri tahu (nantinya). progres terakhir, srimiatun sudah dimintai keterangan terkat pengaduan penyidik yang diduga lamban penanganan nya. 

"Untuk selanjutnya propram polres Gresik dari penyidik teradu atas perkara tersebut”. Terangnya

Diketahui sebelumnya bahwa, Srimiatun yang mengadukan oknum Notaris berinisial AG asal  Pasuruan yang berkantor di Gresik dan kawan - kawan atas dugaan pemalsuan dokumen serta tanda tangan Karena merasa tidak pernah menjual lahan tersebut kepada pembeli K melalui notaris AG.

Menurut Srimiatun, Jangankan tanda tangan , dirinya tidak mengenal oknum notaris AG dan K sama sekali. 

“Gak pernah jumpa, juga nggak pernah lihat dan gak pernah dengar Notaris yang membuat akta jual beli atau AJB atas nama K tersebut”. Kata Srimiatun pada 28 Oktober 2022 lalu.

Pihak Srimiatun melihat terdapat Kejanggalan dari AJB tersebut, dari awalnya sertifikat nama dari suami Sri Miatun yakni Bapak saji beralih bernama K di tahun 2015, sedangkan AJB terbit di tahun 2016. Pihak Srimiatun menilai bahwa semestinya AJB terlebih dahulu terbit, sebagai wujud peralihan kepemilikan sebelum sertifikat itu terbit.

Sementara itu Srimiatun sudah melayangkan pengaduan ke Polres Gresik sejak bulan Mei 2022 atas Dugaan pemalsuan AJB sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 263 ayat (1) KUHP dan sudah dilakukan proses penyelidikan dengan Nomor : Sprin – Lidik / 735 / VI / 2022 / Reskrim , tanggal 07 Juni 2022.

Merasa penanganan kasus nya lamban, Srimiatun melaporkan penyidik Satreskrim Polres Gresik ke Propram Polda Jatim, kemudian pelaporan tersebut disposisikan kembali ke Propam Polres Gresik.(Red/A.F).
×
Berita Terbaru Update