Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Residivis Narkoba Edarkan Miras di Kota Mojokerto Dikenakan Tipiring

| Februari 10, 2023 | 0 Views Last Updated 2023-02-11T06:28:25Z


Liputanphatas.com ll Mojokerto – 
Gara-gara bisnis jual beli miras ilegal, Tomi, 24, kembali ditangkap polisi. Residivis kasus narkoba yang baru empat bulan keluar dari penjara itu ditangkap polisi saat mengedarkan puluhan botol arak Bali di Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan. Dia diamankan bersama seorang kawannya yang masih sekolah.

Tomi ditangkap oleh Satsabhara Polres Mojokerto Kota, Kamis (9/2) sekitar pukul 21.00. Saat itu petugas mendapat informasi jika pria asal Kecamatan Rowokangkung, Lumajang, tersebut hendak mengedarkan miras secara ilegal. ’’Dia diduga menjual miras secara ilegal lewat media sosial,’’ kata Kasi Humas Polres Mojokerto Kota Iptu MK Umam, kemarin (10/2).

Setelah diselidiki, petugas pun menyergap Tomi di depan sebuah rumah kos di kawasan Kelurahan Meri. Polisi menemukan satu dus berisi 20 botol miras jenis arak Bali kemasan 600 mililiter. Malam itu, Tomi bersama seorang temannya, AH, 18, pelajar asal Sidoarjo, sejatinya tengah menunggu pelanggan. ’’Mereka mau COD (cash on delivery),’’ imbuhnya.

Tomi, AH, dan barang bukti miras kemudian dibawa ke Mapolresta untuk proses lebih lanjut. Kepada petugas, Tomi mengaku menjual miras tanpa izin. Dia memasok arah Bali langsung dari Pulau Dewata. Pengiriman dilakukan menggunakan jasa ekspedisi. Per botol miras tersebut dijualnya dengan harga Rp 30 ribu. ’’Pelaku mengaku baru tiga sampai empat bulan. Wilayah edarnya Sidoarjo, Surabaya, dan Mojokerto,’’ terang Umam.

Dari hasil interogasi, Tomi diketahui merupakan seorang residivis. Pria kelahiran Rowokangkung, Lumajang, itu pernah mendekam di Lapas Pamekasan karena kasus narkoba. Dia dipenjara selama lima tahun sejak 2017. ’’Setelah bebas, dia memulai bisnis jual beli arak ini,’’ ungkapnya.

Bisnis yang dilakukan Tomi ilegal. Umam menyatakan, Tomi mengedarkan miras tanpa memiliki izin berupa SIUPMB. Perbuatannya ini melanggar pasal 512 ayat 1 KUHP dan atau pasal 25 ayat 2 Perda Kota Mojokerto Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. ’’Perbuatan pelaku termasuk tindak pidana ringan, sehingga tidak kami tahan. Senin nanti rencananya akan kami sidangkan,’’ tandas Umam. (Nit/Hlim)

Editor : Erik


×
Berita Terbaru Update