Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Sat Reskrim dan Sat Resnarkoba Polres Kediri Kota Ringkus 16 Tersangka

| Februari 04, 2023 | 0 Views Last Updated 2023-02-05T10:10:07Z



Liputanphatas.com || Kediri Kota - Polres Kediri Kota berhasil ungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) ,tipu gelap, mengedarkan pupuk tidak terdaftar/ tidak berlabel, pencabulan terhadap anak serta peredaran narkoba.

Kapolres Kediri Kota AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si. mengatakan dalam press release sebanyak 15 tesangka berhasil di amankan oleh Sat Reskrim dan Sat Resnarkoba Polres Kediri Kota, Sabtu (4/2/2023).

Pelaku tipu gelap berhasil diamanakan dengan tersangka J (37) warga Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri serta H , perempuan warga Kecamatan Ngadiluwih dengan barang bukti 1 unit sepeda motor honda vario serta 1 mobil toyota avansa.

"Untuk tindak pidana Curat dTKP halaman Toko Tanti Snack Desa Jabon Kecamatan Banyakan. Petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka yakni MS (25) warga Kecamatan Banyakan serta YM (30 ) warga Kecamatan Rejoso Kabupaten Nganjuk dengan barang bukti BPKB dan STNK motor merk honda serta uang tunai Rp 20.000,"jelasnya.

Kapolres juga menambahkan Sat Reskrim Polres Kediri Kota juga berhasil mengungkap perkara tndak pidana pencabulan terhadap anak dengan tersangka YD alias FY dengan TKP di Kelurahan Gayam Mojoroto Kota Kediri.



Selain itu Sat Reskrim juga mengungkap penjualan pupuk yang tidak terdaftar dan atau pelaku usaha yang memperdagangkan barang di dalam negeri yang tidak memenuhi SNI dengan mengamankan 3 orang tersangka di Jl. Raya Kediri Nganjuk Kelurahan Mrican Kecamatan Mojoroto Kota kediri yakni SGT ,(36) warga Kecamatan Tarokan Kediri, DF (32) Warga Kecamatan Kasemben Kabupaten Jombang, SF (34) warga Mantub Kabupaten Lamongan dengan barang bukti 3,3 Ton pupuk NPK Mahkota Sawit dan mobil Pick Up Isusu Phanter,"ucap AKBP Teddy Chandra.

Teddy menambahakn, Sat Reskrim Polres Kediri Kota juga mengungkap tindak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak dengan tersangka ADH yang berprofesi sebagai oknum pelatih basket , dengan sering mengirim pesan atau chat wa dengan kata kata meraya korban dan mengajak korban untuk berhubungan badan.

Masih dalam periode bulan Januari 2023 Sat Res Narkoba Polres Kediri Kota berhasil mengungkap 9 Kasus dengan barang bukti Sabu Sabu 54,62 gram, ganja : 34,07 gram serta okerbaya dengan jumlah 9.156 pil LL.

“Saya ucapkan terima kasih Pada Sat Reskrim dan Sat Resnarkoba, ini menjadi Komitmen kami Polres Kediri Kota untuk melakukan penegakan hukum bagi pelaku tindak pidana dengan harapan situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres Kediri Kota aman dan Kondusif, “ pungkas AKBP Teddy Chandra. (res/Red).


Editor: Bairi.

×
Berita Terbaru Update