Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Barracuda Audiensi dengan Bapenda, Bahas Polemik Galian C Mojokerto

| Maret 29, 2023 | 0 Views Last Updated 2023-03-30T04:38:20Z



Liputanphatas.com || Mojokerto - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mojokerto menerima audiensi Lembaga Kajian Hukum (LKH) Barisan Rakyat dan Cendekiawan Muda (Barracuda), Rabu (29/3/2023) di Kantor Bapenda Kabupaten Mojokerto.

Ketua Barracuda, Hadi Purwanto, S.T., S.H. menegaskan, tujuan audiensi siang ini terkait polemik galian C, pembayaran pajak CV Musika dan pemblokiran rekening pengusaha galian C atas nama Khoirul Anwar. 

"Dari transparansi jumlah wajib pajak dan tidak wajib pajak galian C di Kabupaten Mojokerto. Dan besarnya dana reklamasi galian C di tahun 2015-2022,”kata Hadi.

Hadi juga meminta transparansi dana jaminan reklamasi yang telah dipergunakan untuk reklamasi. Faktanya di lapangan ada oknum staf Bapenda Kabupaten Mojokerto yang diduga menyala gunakan wewenang dengan menarik pajak galian ilegal.

"Ada juga oknum Bapenda yang diduga melakukan korupsi serta melakukan pencucian uang dalam pencatatan hasil galian C. Kenyataannya 50 dump truck tapi yang dicatat hanya 20 dump truck,”jelasnya.

Pengaduan masyarakat atas nama Khoirul Anwar, sebenarnya beliau bukannya tidak mau membayar pajak. Beliau hanya butuh kejelasan mengapa besaran pajak bisa naik dan tunggakan pajaknya bisa mencapai Rp 602 juta.

"Bapenda Kabupaten Mojokerto kurang sosialisasi, website Bapenda tidak dimaksimalkan dengan baik. Kami meminta solusi agar rekening Khoirul Anwar beserta anak istrinya segera dibuka blokirnya,”tuturnya.

Menurut penelitian Barracuda, sudah ada keterangan dari 40 Kepala Desa yang mengaku bahwa cor beton BK Desanya diambil dari CV Musika.

"Besaran pajak yang sudah dibayar dan wajib dibayar oleh wajib pajak CV Musika pada tahun 2015 hingga tahun 2022,” Ungkapnya..

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bapenda Kabupaten Mojokerto, Mardiasih, S.H., M.H. menerangkan, ada 133 titik pertambangan di Kabupaten Mojokerto. Terdiri dari 36 yang diketahui masih beroperasi, sedangkan 75 titik sudah tidak beraktivitas. Dari data 133 titik Bisa diberikan secara tertulis ke Barracuda.

"Sementara Galian C yang berizin dan yang saat ini masih beroperasi ada sebanyak 15 titik. Sedangkan target pajak tahun 2022 adalah sebesar Rp 23 miliar dan realisasi 100 %. Di tahun 2023 target pajak naik menjadi sebesar Rp 55 miliar, dari 3 lembaga. KPK, Kemenkeu dan Kemendagri,”ungkap Mardiasih.

Lanjut, bisa atau tidak menarik pajak galian ilegal di Kabupaten Mojokerto. kami telah berkoordinasi mengadakan rapat dua kali dan belum ada kesepakatan dengan Forkopimda. Rapat pertama, Kapolresta Mojokerto dan Kapolres Mojokerto saat itu tidak hadir. 

"Sedangkan papat kedua semua instansi diwakilkan, baik itu Polres Mojokerto, Polresta Mojokerto, DLH, Satpol PP dan Perizinan,” tambahnya.

Mardiasih akan mempersiapkan e-portal transparansi agar tidak timbul kecurigaan baik yang ditimbulkan orang lain maupun oknum staf Bapenda Kabupaten Mojokerto.

"kami tidak bisa memantau semua staf. Kalau pihak Barracuda menemukan hal negatif/menyimpang  laporkan saja. Hal itu bukan perintah melainkan inisiatif dari oknum staf Bapenda itu sendiri,” terangnya.

Beberapa titik pertambangan di Kabupaten Mojokerto pernah kami datangi. Karna kami mengedepankan bicara dari hati ke hati, mengapa ada tunggakan pajak. Minimal ada pembayaran karena hal itu sudah menunjukkan ada itikad baik dari wajib pajak. Solusi terkait pemblokiran rekening Pak Khoirul Anwar beserta anak istrinya. 

"Ada pembayaran Rp 50 juta saja, kami langsung kirim surat ke bank untuk membuka blokir rekening Pak Khoirul Anwar beserta anak istrinya. Adapun solusi kedua bisa dengan surat kuasa  dari wajib pajak Pak Khoirul Anwar,” Himbaunya.

Reklamasi galian C itu bukan Wewenang Bapenda Kabupaten Mojokerto. Hal itu merupakan wewenang pihak terkait yang telah memberikan izin pertambangan galian C.

"Terkait CV Musika bisa ditanyakan langsung ke KPP Pratama, besaran pajak yang sudah dibayar dan wajib dibayarkan oleh wajib pajak CV Musika bisa dijawab oleh KPP Pratama,”pungkasnya. (Yun).

Editor: Bairi.


×
Berita Terbaru Update