Liputanphatas.com || Surabaya - Empat pelaku pengeroyokan hingga mengakibatkan korban berinisial KR (60) meninggal dunia di depan rumah Jalan Kelantan Kota Surabaya, ditangkap polisi.
Empat orang terduga pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut diantaranya AG, (32) Tahun warga Jalan Pabean Cantikan Surabaya, M.M (27) Tahun warga Labang Bangkalan, H.R.T (34) Tahun warga Krembangan Surabaya dan R.L.N, (47) Tahun warga Jalan Indrapura Surabaya.
"Diduga ada Lima orang pelaku, dan sementara empat orang sudah kita amankan sedangkan satu orang inisial WD masih kit acari keberadaanya (DPO),”sebut saja AKBP Herlina, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Kamis (16/3/2023).
AKBP Herlina juga mengungkapkan, kasus pengeroyokan hingga mengakibatkan KR tewas tersebut diduga karena benturan benda tumpul yang mengenai kepala korban.
“Kejadian itu berawal ketika korban KR memasuki pekarangan salah satu rumah yaitu L.B dan diteriaki maling,” katanya.
Mantan Kasat Binmas Polrestabes Surabaya mengatakan, sesuai pengakuan para tersangka, bahwa pelaku L.B pada saat itu ketakutan kemudian menelpon A.G kemudian disusul oleh M.M dan W.D (DPO).
“Setelah sampai di TKP pelaku A.G memperingatkan pada korban KR agar keluar dari pekarangan rumah tersebut. Namun korban malah melawan dengan melempar batu kepada A.G,” terangnya.
Karena mendapat perlawanan tersebut A.G t, menghubungi pihak Security yaitu R.L.N dan H.R.T untuk datang membantu mengamankan korban.
“Pada saat pelaku diamankan serta keluar halaman, korban berontak dengan melawan Security, sehingga korban dikeroyok oleh para pelaku tersebut,” tuturnya.
AKBP Herlina menambahkan, setelah KR tidak berdaya, para pelaku memborgol kedua tangan korban, dengan mengikat kedua tangan dan kaki korban sampai meninggal dunia.
"Selain mengamankan empat pelaku, Polisi juga menyita barang bukti diantaranya, satu borgol besi, dua tali rafia warna hitam serta rafia warna abu-abu, dua celana baju, satu gulung rafia warna abu-abu dan satu handphone merk infinix warna biru berisi video rekaman,"pungkasnya.
Atas perbuatannya empat orang pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun kurungan penjara. (Red).
Editor: Bairi.