Liputanphatas.com || Kediri Kota – Maraknya beragam modus penipuan, perlu menjadi kewaspadaan kita semua. Terbaru, setelah modus undangan pernikahan dan jasa pengiriman melalui kurir.
Kali ini berupa pesan singkat melalui aplikasi WhatsApp. Berisi pembayaran tilang online yang atasnamakan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Kapolres Kediri Kota AKBP Teddy Candra, SlK., M.Si., melalui Kasat Lantas AKP Prastya Yana W.S, S.IK, SH, M.H menegaskan ini modus penipuan terbaru.
Sesuai isi pesan, pelaku meminta untuk membayar uang denda yang ditransfer ke rekening virtual account. Tak hanya itu dalam pesan tersebut dengan meyakinkan korbannya untuk meminta segera ke kantor polisi terdekat.
“Hingga saat ini pihak Kepolisian, belum ada kerjasama dengan WhatsApp terkait pengiriman surat konfirmasi ETLE. Sehingga untuk Surat ETLE tersebut hanya disampaikan melalui Kantor Pos,” terang AKP Prastya Yana, mewakili AKBP Teddy Chandra, SlK., M.Si., Kapolres Kediri Kota Jumat (17/3/2023).
Solusinya, jelas Kasat Lantas bagi penerima pesan ini agar tidak meng-klik atau membuka aplikasi (Apk) ini. (A/F).
Editor: Bairi.