Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

KPK Sedang Menyidik Kasus Suap Infrastruktur Terhadap Mantan Bupati Sidoarjo

| Maret 07, 2023 | 0 Views Last Updated 2023-03-07T15:18:55Z


Liputanphatas.com || Sidoarjo - KPK sedang menyidik kasus dugaan gratifikasi di Pemkab Sidoarjo. Satu orang tersangka kini telah menjalani pemeriksaan.
Informasi yang diterima dari sumber awak media, tersangka gratifikasi yang kini tengah menjalani pemeriksaan merupakan Saiful Ilah, diketahui mantan Bupati Sidoarjo dan mantan terpidana di kasus suap infrastruktur Pemkab Sidoarjo.

Namun Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri belum menjelaskan rinci identitas tersangka yang dipanggil. Ali hanya menegaskan proses pemeriksaan saat ini masih berlangsung.

"Hari ini tersangka dugaan penerima gratifikasi di Pemkab Sidoarjo telah hadir di Gedung Merah Putih KPK. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (7/3/2023).

Ali menjelaskan, perkara gratifikasi di Pemkab Sidoarjo merupakan tindak lanjut dari fakta hukum persidangan kasus suap infrastruktur di Pemkab Sidoarjo.

"Perkara ini adalah tindak lanjut dari fakta hukum dari persidangan perkara sebelumnya yang telah selesai diputus oleh majelis hakim PN Tipikor Surabaya terkait dugaan suap infrastruktur di Pemkab Sidoarjo," tutur Ali.

Sebelumnya, dugaan gratifikasi ini merupakan pengembangan penyidikan di kasus mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah. Dia terjerat kasus suap proyek infrastruktur di Dinas PUPR.

Adapun Saiful Ilah telah bebas dari Lapas Kelas I Surabaya. Bersama rekannya, Sangaji Sanajihitu dan Yudhi Tetrahastoto, ketiganya bebas sejak 7 Januari 2022.

Saiful Ilah divonis 3 tahun penjara lantaran terbukti bersalah terima suap terkait beberapa proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Sidoarjo. Dia didakwakan Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.

KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus suap proyek di Dinas PU Bina Marga dan Sumber Daya Air (BM SDA) Sidoarjo. Dalam kasus ini, KPK menyita barang bukti uang senilai Rp 1,8 miliar. Terdapat sejumlah nama penerima suap di kasus Bupati Sidaorjo Saiful Ilah, masa periode 2010-2015 dan 2016-2021.

"Mereka antara lain Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Sunarti Setyaningsih; pejabat pembuat komitmen Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo, Judi Tetrahastoto; serta Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Sanadjihitu Sangadji. Sementara pemberi adalah swasta Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi,"Pungkasnya(Nitalim)
×
Berita Terbaru Update