Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Polsek Gubeng Berhasil Ungkap 2 Kasus Pencurian Sepeda Motor dan Pencurian Penutup Gorong-Gorong

| Maret 28, 2023 | 0 Views Last Updated 2023-03-28T13:48:02Z


Liputanphatas.com Surabaya
Awal Bulan Suci Ramadhan Polsek Gubeng Polrestabes Surabaya mulai menunjukan taringnya dalam mengungkap kasus kejahatan di wilayah hukumnya.

Polsek Gubeng gelar Pers Rilis 2 perkara Kasus Pencurian dengan pemberatan yang tertuang dalam pasal 363 KUHP dan 365 KUhp yang digelar di laapangan Mapolsek Gubeng Surabaya,Senin (27/3/2023) sekira pukul 15.30 wib.

Gelar ungkap kasus dipimpin langsung Kapolsek Gubeng AKP Rizki Santoso, S.I.K mantan Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota didampingi Kanit Reskrim Polsek Gubeng IPTU Kusmianto, SH.,MH dan jajaran opsnal dan penyidik Reskrim Polsek Gubeng dengan berhasil menangkap tiga tersangka dan satu tersangka dibawah umur.

Viralnya video pencurian beberapa saat lalu ,pencurian penutup gorong – gorong besi TKP di depan rumah plastik J. g jaya Utara No. 131.

Pelaku yang berhasil diamankan diketahui  berinisial RW (36), perkerjaan Swasta beralamat Jl Mojo Surabaya, pelaku kedua KA (25) perkerjaan Karyawan Swasta beralamat tinggal Jl. Mojo Surabaya seorang Residivis dan BM (14) Tidak bekerja beralamat tinggal Jl Mojo Surabaya

Barang bukti diamankan sepeda motor yamaha Jupiter warna merah Nopol L-5831-0V (sarana pencurian), Gerobak sampah warna kuning (sarana pencurian), 1(Satu) buah kaos warna hitam, 2(dua) celana pendek

Kapolsek Gubeng AKP Rizki Santoso, S.I.K menyampaikan modus Operandi dan kronologi kejadian, “Para pelaku RW, KA, BM bersama-sama menggunakan sepeda motor yamaha Jupiter warna merah Nopol L-5831-DV dan gerobak Sampah berangkat dari Jl Maja Surabaya bersama- sama kemudian melintas di JL Ngagel jaya Utara no. 131 Kota surabaya, tepatnya di rumah plastik melihat penutup gorang-gorong dari besi yang dipasang diatas got kemudian diangkat dan dibawa kegerobak dan dibawa pergi,” ujarnya

Kemudian disembunyikan sebelum dijual di Perumahan Galaxy, dan paginya sabtu tanggal 18 Maret 2023 sekitar jam 08.00 penutup gorong-gorong dijual di daerah Mulyorejo sebesar Rp. 275.000, dari Hasil penjualan RW dan KA mendapat bagian masing masing Rp. 100.000,- sedangkan BM mendapatkan Rp. 75.000,” Tuturnya


Penangkapan para pelaku Para pelaku RA, RW, BA diamankan pada hari Rabu tanggal 22 Maret 2023 sekitar jam 18.00 WIB di JL. Mojo surabaya.

Atas perbuatanya pelaku dijerat pasal 365 KUHP menurut Pasal 365 KUHP adalah dalam bentuk: “pencurian dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, dijalan umum, atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan,dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika perbuatan mengakibatkan luka berat atau kematian dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu.

Kasus pencurian kedua yaitu kasus pencurian kendaraan bermotor (ranmor), diamankan Pelaku F (37) pekerjaan swasta beralamat tinggal Kedung Klinter Surabaya dan dua tersangka ditetapkan sebagai DPO

Barang bukti diamankan uang tunai Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah) 1 unit mobil merek Daihatsu Xenia NOPOL L 1271 LF warna abu-abu metalik th. 2010, 1 unit HP Oppo warna putih, 1 anak mata kunci T

Barang bukti hasil curian telah dipindah tangan kan ke penadah yang diketahui menurut pengakuan tersangka dilarikan kee madura.

"Kapolsek Gubeng menuturkan, modus tersangka melakukannya dengan jalan bertindak menyewakan mobil beserta supirnya untuk dua tersangka AG dan HT, ikut dalam perencanaan pencurian sepeda motor dan ikut untuk menikmati hasil penjualan motor pencurian,” Ujarnya

Kronologi penangkapan, setelah menerima laporan dari korban Anggota Unit Reskrim dipimpin Kanit Reskrim langsung melakukan Olah TKP, dengan bukti petunjuk berupa rekaman CCTV dan lainnya dilokasi berhasil tangkap tersangka AF ditindak lanjuti mendapat informasi 2 pelaku yang masih DPO,” Tutupnya

Para tersangka berhasil di tangkap dan diamankan ke Mapolsek Gubeng untuk ditindak lebih lanjut.

Atas perbuatanya tersangka dijerat pasal 363 KUHP ,dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Sutikno)

Editor : Erik


×
Berita Terbaru Update