Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Terduga Eksportir Baby Lobster dengan Barang Bukti 20 Ribu Ekor, Dibekuk Satreskrim Polres Jember

| Maret 29, 2023 | 0 Views Last Updated 2023-03-30T04:28:11Z



Liputanphatas.com || Jember - Tim Kalong Satreskrim Polres Jember menggerebek tempat penampungan Baby Lobster atau benur di Desa Sumberejo, Kecamatan Ambulu, Kamis, 30 Maret 2023 dini hari. Mereka menemukan adanya Baby Lobster sekitar 20.000 ekor yang seluruhnya tertampung di sebuah kolam.


Seketika itu juga, Tim Kalong menangkap empat orang yang diduga kuat menjadi penampung dan hendak menyelundupkan Baby Lobster tersebut. Indikasi kuat bahwa keempat orang itu sengaja berencana untuk menjual ribuan Baby Lobster ke luar negeri dengan tujuan ekspor ke Singapura.


Kasat Reskrim Jember AKP Dika Hadiyan Widya Wiratama menyatakan, ribuan Baby Lobster diamankan dengan berada di kolam penampungan agar bisa bertahan hidup. Sedangkan, empat orang yang sudah tertangkap Tim Kalong langsung digelandang untuk menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik Satreskrim.


"Hal itu kita lakukan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Yang jelas, perbuatan ilegal menampung dan mengekspor Baby Lobster adalah tindakan yang dilarang," tegasnya.


Masih kata Dika, penyidikan bakal diproses secepat mungkin supaya petugas segera dapat melakukan upaya pengembalian seluruh Baby Lobster tersebut ke habitat asalnya di laut.


"Kita koordinasi dengan Dinas Perikanan Jember untuk menyelematkan baby lobsternya," jelasnya.


Lanjut Dika, upaya mempercepat penyidikan, lanjut Dika, juga untuk menyegerakan penentuan unsur-unsur pidana bagi para terduga pelaku yang harus mempertanggung jawabkan perbuatan ilegalnya secara hukum.


"Sekarang ini masih penyidikan terhadap orang-orang yang diperiksa. Nanti hasilnya akan kita sampaikan," tuturnya.


Kasat Reskrim menambahkan pantauan di lokasi, penggerebekan berlangsung sekitar jam 01.00 WIB. Hingga kini, sejumlah orang petugas kepolisian masih berjaga-jaga di sana.


"Dikutip dari KlikTimes, Informasi yang terhimpun, kolam penampungan Baby Lobster yang digerebek adalah milik warga setempat berinisial SL, yang turut tertangkap petugas disebut-sebut sebagai eksportir yang berperan menjadi bos penyelundup Baby Lobster,"ungkapnya.


Baby Lobster ini informasinya akan dikirim ke Singapura. Namun, kita lakukan pendalaman. Kalau asal Baby Lobster di beli dari beberapa kota lain seperti Banyuwangi, Situbondo dan lainnya yang kemudian ditampung ke sini," urai Kanit Tipidter Satreskrim, Ipda Kukun Waluwi.


"Penyelundupan Baby Lobster memang kerap terjadi dari wilayah pesisir selatan Kabupaten Jember. Sebelum ini, Satreskrim menangkap penyelundup Baby Lobster berinisial DF di pantai Kecamatan Puger pada Mei 2022 lalu,"pungkas perwira dengan tiga balok dipundaknya itu. (Red).



×
Berita Terbaru Update