Liputanphtas.com || Surabaya - Khusus warga Jawa Timur, Pemprov Jatim bagi-bagi THR kepada masyarakat dalam bentuk kebijakan insentif atau pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Dalam kebijakan insentif atau pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor ini.
Dikutip Projatim, Pemprov Jawa Timur memberikan pembebasan berupa bebas bea balik nama, bebas sanksi administratif, dan bebas PKB progresif.
Menariknya, dalam pembebasan atau insentif pajak kendaraan bermotor ini. Pemprov Jawa Timur memberikan hadiah berupa mobil dan sepeda motor yang pemenanganya akan diundi.
Sedang kebijakan isentif Pajak Kendaraan Bermotor untuk masyatakat Jawa Timur ini berlaku mulai 14 April hingga 14 Juni 2023.
Pengumuman kebijakan ini dilakukan sendiri oleh Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa melalui akun resmi instagramnya @khofifah.ip pada Jumat, 14 April 2023.
"Pemprov Jawa Timur bagi-bagi THR dalam bentuk Kebijakan Insentif (Pemutihan) Pajak Daerah untuk Rakyat Jawa Timur yang berlaku mulai 14 April - 14 Juni 2023," sebut saja Khofifah parawangsa, Gubernur Jawa Timur.
Dengan adanya pemutihan pajak, masyarakat tinggal membayar pajak pokok kendaraan bermotor tanpa harus membayar denda dan sanksi keterlambatan. Tunggu apalagi. Jangan tunda, yuk langsung bayar pajak kendaraan di Kantor Samsat terdekat.
"Semoga kebijakan ini dapat membawa kebahagiaan bagi panjenengan semua. Maturnuwun . Salam jum'at berkah di akhir Romadhan 1444 H," pungkas Khofifah. (Red).
Editor: Bairi.