Liputanphatas.com || Surabaya – Polrestabes Surabaya pamerkan pelaku kejahatan hasil tangkapan Unit Resmob dan Jatantas, baik pencurian motor maupun mobil. Ungkap kasus dipimpin oleh Kapolrestabes Kombes Pol Pasma Royce, SlK., MH., didampingi Kasat Reskrim AKBP Mirzal Maulana, SlK., SH., M.M., MH.
Salah satu kasus yakni Penangkapan pelaku pencurian motor. Korban yang saat itu memarkir Honda Vario 125 warna merah hitam Nopol N-5560-EAJ di dalam teras Rumah Kost Jalan Prada kali Kendal Surabaya.
Dimana sepeda motor sudah dikunci stir, ditutup pengaman rumah kunci sepeda motor, pagar rumah kost juga sudah digembok. Kemudian Tim Jatanras Satreskrim melakukan serangkaian penyelidikan, penyidikan cek tkp, pada Tanggal 5 November 2022.
Petugas juga introgasi saksi-saksi yang berada di Tkp, analisa CCTV serta profiling pelaku. Setelah mendapatkan petunjuk profil dan keberadaan para pelaku, Tim kemudian mengamankan pelaku yang termonitor berada di Jalan Tambak Mayor Selatan Surabaya. Tersangkanya AM (42) Tahin dan ML (DPO).
“Dari tangan mereka kita sita barang bukti, STNK (hasil kejahatan), Rekaman CCTV, 3 HP, 8 Kunci Sepeda motor, 3 Kunci Remot, 1 Bungkus Inex, 1 Timbangan Narkoba, 2 Pegangan Kunci T, 4 Kunci Leter L, 1 Sedotan, 9 Sajam,” sebut saja Kombes Pol Pasma Royce, didampingi AKBP Mirzal Maulana, Senin (10/4/2023).
Lanjut kata Kombes Pol Pasma, kasus yang menonjol yakni ungkap kasus pencurian mobi di Perumahan Jemur Handayani, Surabaya. Awal mula kejadian pada Kamis, 23 Maret 2023 sekira pukul 21.00 Wib, pada saat Korban memarkir Mobil di TKP dan dalam keadaan dikunci.
"Esoknya, korban baru mengetahui jika Mobil Daihatsu Terios 1.5 XMT F8OORG Tahun2020 warna Hitam metalik, Nopol : L-1894-ZD,. sudah tidak ada diempat, yaitu di halaman parkir Perumahan Jemur Andayani Surabaya. Rupanya, pelakunya adalah suami korban sendiri,” imbuhnya.
Pada Selasa, 28 Maret 2023 pukul 21.00 wib Pelaku (Suami Korban) mengambil mobil yang di parkir di Perumahan Jemur Handayani, Surabaya dengan menggunakan kunci cadangan (serep) yang dulu dia ambil sewaktu masih tinggal bersama.
"Kemudian Tim opsnal Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya melakukan Kronologi serangkaian penyelidikan, cek CCTV dan mendapatkan informasi keberadaan pelaku di daerah Kab. Kediri, kemudian tim melaksanakan penangkapan di Jalan Raya Brenggolo Kediri. Tersangkanya, S (47)Tahun, ungkapnya.
Kombes Pol Pasma menbahkan, Kasus ketiga yakni, Pencurian dengan pemberatan pada, Rabu 25 Januari 2023 sekira pukul 23.30 Wib. Korban memarkir sepeda motor Honda Beat Hitam L-5809-KT di Jalan TamanApsari Surabaya, dimana Korban hendak nongkrong di Kafe Licker.
"Kemudian pada saat korban hendak pulang sekita Pukul 03.00 WIB diketahui sepeda motor sudah tidak ada lanjut membuat laporan ke Polrestabes Surabaya,"pungkasnya.
Tersangkanya, MSS (23) Tahun asal Surabaya, NR (23) Tahun asal Surabaya, sedangkan tersangka SH (DPO) dan MH (DPO).
Para tersangka dan barang bukti dibawa ke Satreskrim Polrestabes Surabaya guna proses penyidikanlebih lanjut.
Hasil pengembangan para pelaku mengaku telah melakukan pencurian di 10 TKP lainnya di wilayah hukum Polrestabes Surabaya, sehingga Total 11 TKP. (Red).
Editor: Bairi.