Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Diduga Kepala Cabang Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik Bentak dan Usir Wartawan Saat Dikonfirmasi

| Mei 09, 2023 | 0 Views Last Updated 2023-05-09T07:13:05Z



Liputanphatas.com || Gresik - Diduga Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Kabupaten Gresik bersikap arogan terhadap wartawan bahkan diusir saat melakukan konfirmasi terkait dugaan pungli yang dilakukan sekolahan SMAN Balongpanggang, Kab.Gresik, pada hari Senin 08/05/2023. 

Atas temuan data yang dihimpun Sulur selaku Pimpinan Redaksi dari Media Radarjatim.co dilapangan, ditemukan adanya data dugaan pungli di SMAN Balongpanggang. 

Kemudian untuk mencari kebenarannya, Sulur mengadukan ke Kasi SMA/SMK namun enggan berkomentar, pihaknya justru menyarankan agar konfirmasi langsung kepada Kepala Cabang Dinas Pendidikan, yakni Kiswanto. 

Namun tak disangka selevel Kepala atau Pimpinan Cabang Dinas saat ditemui di ruangan kantornya, Sulur disambut dengan kata kasar hingga membentak dan melarang wartawan saat memegang handphone. "Jangan merekam ya," ucap Kiswanto sembari mengambil hp sulur untuk tidak merekamnya.

sontak terjadilah adu mulut atau percekcokan antara Sulur dengan Kiswanto, hingga kemudian Kiswanto membentak dan mengusir serta mengajak duel dengan Sulur di luar dengan tantangan nada keras (nyaring) bahkan terdengar oleh semua staf kantor 

"Staf kantor ini yang mendengar perdebatan ini, berhamburan keluar ruangannya menuju ruangan kantor Pimpinan," terangnya. 

Sulur menambahkan, bahwa hal ini terkesan bahwa aksi Kiswanto (Kepala Cabang Dinas, Red) seperti preman yang sedang kerasukan iblis dengan tidak mengindahkan nilai-nilai etika, sopan santun atau budi pekerti/akhlak (moral) yang baik. 

Padahal, mengacu pada pasal 1 angka 4 UU no 40 tahun 1999 bahwa sepanjang jurnalis menjalankan tugasnya secara profesional dan tidak menyinggung hal-hal kehidupan pribadi nara sumber dan untuk kepentingan masyarakat, wartawan berhak merekamnya untuk mendapatkan informasi dan  data akurat, berimbang, beretika serta  bertanggungjawab.

Selain itu diperkuat lagi dengan undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi pubik dijelaskan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh informasi/keterangan dari penyelenggara dinas baik Eksekutif, Yudikatif, Legislatif.

Tetapi hal itu sama sekali terkesan tidak diindahkan oleh kepala  cabang dinas (Capdin) satuan pendidikan di wilayah Gresik, Kiswanto. Padahal beliau itu background seorang guru (pendidik) yang semestinya memberikan tauladan yang baik pada masyarakat.

Terpisah,  salah satu pegiat pendidikan sekaligus pegiat media sosial Sulaiman mengecam keras sikap dan tindakan arogansi (sombong) kepala cabang dinas pendidikan tersebut.

"Saya heran sama pejabat, beliau digaji dari uang rakyat dan menempati kantor yang dibangun dengan anggaran uang negara dengan lantang membentak dan mengusir wartawan yang diduga merekam keterangannya saat dikonfirmasi. Apa tidak malu dia dengan masyarakat,"cetus Sulaiman dengan nada geram.

Padahal, kita hanya pengin kordinasi. Kita juga ada bukti dari narasumber. kita datang baik" kenapa beliaunya terkesan tertutup tidak mau memberi keterangan terkait dugaan pungli yang dikoordinir oleh komite sekolah (wali murid) dengan dalih untuk kebutuhan siswa. padahal Gubernur Jawa timur sudah berupaya semaksimal mungkin agar pendidikan di SMA/SMK negeri bebas biaya SPP dan menginstruksikan jangan ada pungli di sekolah, imbuhnya.

Untuk selanjutnya, awak media berencana untuk mengadukan sikap dan tindakan arogansi kepala cabang dinas pendidikan tersebut ke Kadis pendidikan Provinsi Jawa Timur agar mencopotnya dan mengembalikan lagi tugasnya sebagai guru.

Leman sapaan akrabnya, pegiat pendidikan akan terus melakukan running terkait dugaan pungli tersebut. 

"Jika Kepala Cabang Dinas masih enggan memberikan komentar. kita akan berkoordinasi dengan pihak yang berwajib," pungkasnya. (Red/Bersambung,,)

Editor : Erik

×
Berita Terbaru Update