Ket Foto : Sri Wahyuni (Memakai Kerudung Warna Merah) saat wawancara diruangan Sie Propam Polresta Sidoarjo |
Liputanphatas.com || Sidoarjo - Tindaklanjut pelaporan pengerusakan warung di jalan Bibis Bunder Kelurahan Tambak Kemerakan Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo yang telah dianggap belum mendapatkan kepastian hukum, hingga akhirnya pelapor dalam hal ini pemilik warung melaporkan ke Bid Propam Polda Jatim pada tanggal 3 Mei 2023 lalu.
Sri Wahyuni selaku pemilik warung yang juga sebagai pelapor, berharap apa yang menjadi laporannya tersebut segera mendapatkan hasil, karena merasa bahwa laporannya sudah memasuki setahun lebih belum mendapatkan kepastian.
"Hari ini saya mendapatkan surat panggilan wawancara ke sie Propam Polresta Sidoarjo terkait laporan saya yang di Bid Propam Polda beberapa waktu lalu," ujarnya saat di kantor sie Propam Polresta Sidoarjo, pada hari Kamis (18/05/2023)
Dirinya juga berharap, usai dimintai keterangan segera mendapatkan hasil yang seperti diharapkan.
"Sudah lama laporan saya ini belum ada informasi perkembangan, setelah SP2HP terakhir pada November 2022 lalu. Mudah-mudahan dengan ikhtiar ini, saya mendapatkan kejelasan kepastian hukum atas laporan saya," harapnya.
Ia datang tak sendiri, tampak juga Achmad Garad selaku LSM pendamping yang turut dilokasi.
"Sudah sepatutnya langkah ini memang harus diambil. Karena saya juga merasa kalau kasus yang dilaporkan ini kok kayak tak ada kejelasan," ungkap Achmad Garad saat dikonfirmasi Media ini
Menurutnya juga, apa yang dilakukan oleh pelapor adalah langkah yang tepat untuk mengetahui hasilnya terkait pelaporannya.
"Setelah SP2HP terakhir bulan November, tapi setelah itu sudah tidak ada lagi dan tadi saya juga turut mendengar saat pelapor dimintai keterangan. Untuk kelanjutannya, ya nanti bisa dipertanyakan di sie Propam Polresta Sidoarjo," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, setahun lebih laporan terkait pengerusakan warung di jalan Bibis Bunder Kelurahan Tambak Kemerakan Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo belum mendapatkan kejelasan. Pelapor didampingi LSM melaporkan ke Bid Propam Polda Jatim.
Diketahui, laporan yang dilakukan pada tanggal 2 Februari 2022 ke SPKT Mapolda Jatim lalu dilimpahkan ke Polresta Sidoarjo. Namun hingga saat ini belum diketahui kejelasan hasil laporannya tersebut.
"Sudah setahun lebih laporan saya belum tau kejelasannya, maka nya hari ini saya laporkan ke Bid Propam Polda Jatim," imbuh Sri Wahyuni selaku pelapor saat di Mapolda Jatim, pada hari Rabu lalu (03/05/2023).
Sri Wahyuni menambahkan, bahwa apa yang telah menjadi laporannya setahun yang lalu itu mendapatkan kepastian hukum.
"Saya berharap ada kepastian hukum, karena laporan ini telah berlarut-larut tanpa kepastian," pungkasnya. (Red)