Liputanphatas.com || Bekasi - Beberapa Toko Obat di Wilayah Hukum Polres Metro Bekasi Cikarang kembali beroperasi, Toko Kosmetik yang menjual obat keras tipe G ini seakan kenal terhadap hukum bahkan ada apa hingga Jajaran Polres dan Polda Metro Jaya tidak berani memberantas, Senin 5 Juni 2023
Hal tersebut menjadi pertanyaan masyarakat Umum, Bahkan masyarakat meminta Polda Metro Jaya untuk turun langsung membumi hangus kan para bos besar obat keras tipe G tersebut.
Banyaknya Toko obat yang buka sudah di Ketahui oleh Kapolres Metro Bekasi Cikarang dan Kasat Propam, hal tersebut Bukan hanya bualan bahkan video dan serlok sudah diinformasikan agar dilakukan penindakan.
Menanggapi hal tersebut, tentunya menjadi tanda tanya besar masyarakat serta meminta Kapolda Metro Jaya untuk tegas menindak semua toko obat yang merusak penerus bangsa tersebut.
Dikutip dalam pemberitaan sebelumnya, dalam pemberitaan tersebut dikatakan bahwa Disayangkan Menurut Info yang Dapat Dipercaya Bahwa Peredaran Obat terlarang Daftar tipe G Jenis Tramadol, Eximer , Tri X dan Lain-lainnya yang bagaikan menjamur dibekasi.
Hal ini mendapat tanggapan dari Korwil DPP Indonesia Police Monitoring (IPM) Parulian Hutahaean yang akrab disapa RD75, Ia mengatakan Menurut info Diduga Kuat Di Back Up Oleh Oknum Kasat Narkoba dan Jangan Jangan Sudah Mendapatkan Koordinasi Yang Besar.
"Kapolda, Kabid Propam dan Ditnarkoba Polda Metro Jaya kami sebagai masyarakat Indonesia ingin mempertanyakan apakah sudah dilakukan pemeriksaan terhadap Kasnar Polres Metro Bekasi Cikarang atas dugaan membackup Para bos obat tipe G, bahkan sampai mana proses nya, serta kenapa tidak berani menindak beberapa toko obat keras tersebut yang sudah kami informasikan ". Tandasnya. (DJ/Tim)