Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Gegara Perang Opini Antar Keluarga Terkait Pelaporan Kasus Penganiayaan Di Polrestabes Surabaya, Kinerja Kepolisian Jadi Sorotan

| Juni 23, 2023 | 0 Views Last Updated 2023-06-23T09:00:29Z


Liputanphatas.com ll Surabaya,- Perkembangan informasi terbaru terkait laporan penganiayaan yang sebelumnya pihak keluarga pelapor mendatangi Propam Polresta Surabaya, untuk mempertanyakan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang dari pihak Propam.

Kini mendapati tanggapan dari pihak keluarga terlapor yang ingin anaknya dibebaskan dari tuduhan.

Hal ini setelah diketahui dari media online harianradar.com yang didapat media ini, pihak terlapor dalam hal ini yang juga diketahui sebagai orang tua korban mengatakan bahwa, Suhartati, ibunda Ricky Messakh (21) yang menjadi terlapor kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan oleh sahabatnya sendiri Noel Bryan (19) di Polrestabes Surabaya sejak tanggal 21 Agustus 2022 silam mendesak agar kepolisian mengeluarkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan).

“Semua keterangan saksi dan barang bukti telah terbukti secara sah tidak terjadi tindak pidana penganiayaan, kecuali perkelahian satu lawan satu yang dipicu tindakan kesewenangan dan intimidasi sekaligus pemukulan dari pelapor (Noel Bryan) sendiri,” ungkap Suhartati, pada Rabu (21/6/2023).

Tidak hanya itu, Suhartati juga meminta kepastian hukum karena anaknya sudah kooperatif menjalani proses hukum mulai dari pemeriksaan hingga dikonfrontir dengan pelapor.

“Nasib anak saya digantung hampir 1 tahun,” keluhnya.

Sementara itu Suhartati menambahkan, bahwa semua saksi kunci termasuk yang hadir pada waktu kejadian perkelahian tersebut di hadirkan baik dari pihak pelapor dan pihak terlapor mengatakan bukan penganiayaan tetapi perkelahian satu lawan satu.

“Terlapor sudah meninggalkan TKP bersama teman yang juga saksi tetapi di kejar sambil teriak dan memukul ricky dengan keras dari belakang ke arah pelipis dan ricky berbalik dan terjadi pukul memukul satu sama lain,” pungkasnya.

Menanggapi pernyataan dari pihak orang tua terlapor yang diberitakan oleh media online. Hengki Siswoyo selaku ayah korban mengatakan bahwa apa yang disampaikan oleh orang tua pelapor secara sepihak.

"Itu kurang mendasar. Kalau dia ngomong dari sisi anaknya, saya juga bisa. Kalau dari anak saya, malah yang ngejar itu terlapor dalam hal ini anaknya." Ujar Hengki saat di area Banyu Urip bersama LSM pendamping. Kamis (22/06/2023).

Masih Hengki. "Kalau dibilang perkelahian, ya gak lah. Kan anak saya tidak membalas sama sekali." Imbuhnya.

Hengki menuturkan, bahwa seminggu setelah dilaporkan peristiwa tersebut. Menurut pengakuannya
mengatakan bahwa saat mendatangi TKP yakni JW Throne Surabaya yang berlokasi di jalan Hayam Wuruk No.6, Sawunggaling, Kec. Wonokromo. Guna mempertanyakan cctv, sebagai bentuk kejelasan persoalan.

"Waktu itu saya selaku orang tua berupaya menggali informasi dengan mempertanyakan CCTV cafe, namun oleh pihak cafe mengatakan tidak bisa harus bersama pihak kepolisian." Ujarnya.

Masih Hengki. "Hal itu selang beberapa hari, saya koordinasikan ke Polrestabes Surabaya. Dan dihadiri kurang lebih 6 (enam) perwira yang turut di TKP. Namun oleh pihak mangemen mengatakan bahwa rekaman Vidio di CCTV sudah otomatis terhapus." Ungkap Hengki menirukan ucapan dari pihak manajemen JW Throne Surabaya.

"Jadi, menurut saya. Sebagai orang tua, kita sama-sama harus obyektif. Jangan sepihak. Jangan merasa paling benar. Toh kasus ini kan sudah ada di tangan kepolisian." Pungkasnya.

Achmad Garad selaku LSM pendamping saat dimintai komentarnya terkait hal itu mengatakan, bahwa peristiwa ini menjadi kritikan secara langsung terkait kinerja kepolisian khususnya yang menangani perkara tersebut.

"Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum yang sama. Tapi apabila sampai terjadi perang opini seperti ini, yang jelas kinerja kepolisian patut menjadi sorotan, apalagi ini diumbar di media." Ujarnya saat diskusi bersama pelapor dan awak media. Kamis (22/06/2023).

Menanggapi kronologi peristiwa yang disampaikan oleh Hengki dalam hal ini orang tua pelapor ia juga mengatakan.

"Saya rasa, dalam peristiwa sebagai pembuktian memang sangat perlu alat bukti yang cukup. Namun jika dilihat dari kronologis peristiwa yang disampaikan. Untuk kelasnya Cafe, seharusnya rekaman Vidio CCTV ini sangat penting. Karena bisa sebagai petunjuk dalam pengungkapan suatu peristiwa." Ujarnya.

Masih Garad. "Sebagaimana petunjuk dari tim IT yang profesional dalam pengerjaan pemasangan CCTV, penghapusan otomatis itu maksimal 1 (satu) bulan bisa otomatis ter reset. Jika dibawah satu bulan itu tidak bisa. Kecuali dihapus secara manual. Seharusnya Polisi bisa mendalami itu." Imbuhnya.

Maka dari itu, ia berharap pihak Kepolisian dalam hal menangani perkara ini, bisa dibuka secara transparan, supaya menurutnya persoalan ini bisa secara terang benderang dan ada sebuah kepastian.

"Saya masih percaya, jika hal ini ditindak secara profesional. Kasus ini akan segera menemukan titik temu." Pungkasnya. (red)

Editor : Erik
×
Berita Terbaru Update