Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Lagi - Lagi Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Ringkus Pengedar Narkotika Jenis Sabu

| Juni 19, 2023 | 0 Views Last Updated 2023-06-19T12:31:39Z



Liputanphatas.com || Surabaya - Dari dalam rumah diamankan satu tersangka, SAFI (34) asal Jalan Petemon Kelurahan Petemon Kecamatan Sawahan Kota Surabaya. Pada Sabtu, 20 Mei 2023. Kurang lebih pukul 15.00 WIB,

Dirumah tersangka pengedar sabu di Jalan Petemon Kelurahan Petemon, Kecamatan Sawahan Kota Surabaya, digrebek Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

Tersangka juga sebagai penjual nasi jagung tersebut tak kapok meski sempat merasakan hidup dalam penjara. Dengan dalih butuh uang, residivis tersebut ksmbali terjerumus dalam jual beli sabu-sabu.

Tak tangung-tangung, anggota yang melakukan penangkapan menemukan
barang bukti sabu dengan berat ± 15,03 gram, bekas white koffie, ATM, dan HP.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mewakili Kapolrestabes Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, berdasarkan informasi dari masyarakat yang didengar oleh anggota kemudian melakukan pemantauan rumah Jalan Petemon Kelurahan Petemon Kecamatan Sawahan Kota Surabaya.

Hingga dilakukan penangkapan terhadap Tersangka SAF, kemudian dilakukan penggeledahan didalam rumah tersebut ditemukan barang bukti miliknya.

Barang itu berupa, sabu dengan berat ± 15,03 gram beserta bungkusnya ditemukan oleh petugas Polisi di dalam bungkus bekas white koffie yang berada di dalam saku celana sebelah kanan depan yang dipakai pelaku,” kata AKBP Daniel, Senin (19/6/2023).

Lanjut kata AKBP Daniel, tersangka SAFI mengaku bahwa mendapatkan barang tersebut mendapatkan dari Bogang (DPO) dengan cara membeli pada Sabtu, 20 Mei 2023 sekira pukul 14.30 WIB dengan cara diranjau di pinggir Jalan Keputih Surabaya.

Saat itu, dia meranjau berupa bungkus sabu seberat ± 15 gram dan kemudian dibungkus dengan lakban warna cokelat dan dimasukkan ke dalam bungkus rokok, seharga Rp. 1.000.000, pergramnya dan total membeli seharga Rp. 15.000.000,”pungkas Kasatresnakrkoba Polrestabes Surabaya.

Uang sebanyak itu dibayar dengan cara transfer melalui m-bangking dan akan dibayar dengan cara mengangsur jika sudah ada barang yang laku terjual.


(Red).

×
Berita Terbaru Update