Liputanphatas.com || Surabaya - Satnarkoba Polrestabes Surabaya tidak henti hentinya memberantas Peredaran Narkoba di Surabaya, kali ini menyasar seorang pengangguran yang kedapatan memiliki sabu.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce Melalui Kasat Narkoba AKBP Daniel Marunduri mengatakan, pengungkapan tersebut berawal saat Tim Opsnal mendapatkan informasi bahwa ada seorang laki-laki memiliki dan mengedarkan sabu-sabu.
Setelah dilakukan penyelidikan teryata benar, Tim Opsnal langsung melakukan penangkapan tersangka di Jalan raya Kedung Cowek Surabaya.
"Setelah di TKP, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial MB (30). Setelah dilakukan penggeledahan badan, ditemukan 1 plastik klip di dalamnnya berisi narkotika jenis sabu dengan berat 21,09 gram berikut pembungkusnya ditemukan oleh petugas di dalam celana dalam yang dipakai," ucap AKBP Daniel, Senin (26/06/2023).
Dari pengakuan tersangka, ungkap Daniel bahwa mereka mendapatkan sabu dengan berat 21,09 gram tersebut, dari seseorang SAIFUL (DPO) dengan cara membeli pada Jumat 19 Mei 2023 sekira pukul 09.00 WIb.
"Tersangka MB menelfon saudara SAIFUL untuk memesan sabu dengan jumlah 20 gram, pada Jumat 19 Mei 2023 Sekira pukul 10.00 Wib," kata Daniel.
Daniel mengungkapkan, sabu yang diperoleh oleh tersangka, dari Rabesan Bangkalan Madura.
"Setelah sampai di daerah Rabesan tersangka bertemu dengan saudara SAIFUL di sebuah gubuk dan tersangka menyerahkan uang sebesar Rp 10.000.000 kepada SAIFUL dan saudara SAIFUL menyerahkan narkotika jenis sabu kepada tersangka MB," tutur Daniel.
Daniel menambahkan, Selanjutnya tersangka berangkat pulang ke rumah dan sesampainya di Jalan raya Kedung cowek Surabaya, depan toko planet ban Surabaya tersangka diamankan oleh petugas Kepolisian.
"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 UUD RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun," pungkasnya.
(Red).