Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pengembangan di Lapas, Polres Kediri Kota Ringkus Pengedar Narkoba

| Juli 16, 2023 | 0 Views Last Updated 2023-07-17T05:28:12Z


Liputanphatas.com || Polres Kediri Kota - Pengembangan di Lapas, Polisi Ringkus Pengedar Narkoba July 16, 2023 Admin Polres Berita, Headline, Kegiatan, Polsek Kota, Sat Narkoba, Umum
Polreskediriota.com – Satresnarkoba Polres Kediri Kota mengamankan terduga pengedar narkoba jenis pil dobel L berinisial AYF (27) warga Desa Karangrejo Kecamatan Kandat Kabupaten Kediri. Dia diamankan karena terlibat dari jaringan narkoba yang berusaha diselundupkan ke dalam Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kediri.

Hingga saat ini, AYF masih menjalani penyidikan oleh petugas di Mako Satresnarkoba Polres Kediri Kota.

Informasi didapatkan, terungkapnya pengedar narkoba ini berawal adanya temuan pil dobel L berjumlah 993 butir dari perempuan berinisial PI di Lapas Kelas II Kediri pada Kamis (13/7/2023) Dari temuan itulah, petugas lapas kemudian mengamankan PI dan menghubungi Satresnarkoba Polres Kediri Kota.

“Saat dilakukan penyelidikan oleh petugas, PI mengaku bahwa pil dobel L itu didapatkan dari AYF,” kata Kasi Humas Polres Kediri Kota Ipda Nanang Setiawan, mewakili Kapolres AKBP Teddy Chandra, S.l.K , M.Si., Minggu (16/7/2023).

Menurut Nanang Setiawan, petugas yang mendapatkan petunjuk tersebut melakukan upaya penangkapan dan mencari keberadaan dari terduga pengedar pil dobel L berinisial AYF. Tidak membutuhkan waktu lama, petugas dapat mengamankan pelaku ketika sedang berada di rumahnya sekitar pukul 17.00 WIB.

Selanjutnya, tim antinarkoba melakukan penggeledahan terhadap pelaku untuk mencari barang bukti.

“Ditemukan barang bukti sisa pil yang diedarkan sebanyak 3 butir dan satu unit ponsel sebagai sarana untuk transaksi,” jelasnya.

Dalam kesehariannya, pria asal Desa Karangrejo Kecamatan Kandat ini mengaku bekerja sebagai sopir. Selanjutnya, yang bersangkutan dan barang bukti dibawa petugas ke Kantor Satresnarkoba Polres Kediri guna proses lebih lanjut. “Sampai saat ini kasusnya masih dalam penyidikan petugas,” ungkap Kasi Humas.

Sementara itu Kepala Lapas Kediri Muhammad Hanafi mengatakan, upaya penyelundupan ini dilakukan Pipit Indrayani, warga Desa Karangrejo, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri, pada Kamis (13/7/2023). Saat itu Pipit hendak membesuk suaminya Trimo Sasmito yang menjadi warga binaan.

Sesuai dengan prosedur, seluruh barang bawaan pengunjung diperiksa secara detail oleh petugas. Tak hanya barang bawaan, pemeriksaan juga dilakukan pada tubuh pengunjung.

“Saat itu petugas melihat ada sesuatu benjolan mencurigakan di celana pelaku,” ucapnya.

Hanafi menyebut, awalnya pelaku menggelak untuk digeledah karena sedang dalam kondisi haid. Namun, petugas tetap melakukan penggeledahan terhadap pelaku. Hasil dari pemeriksaan, petugas menemukan ratusan butir pil koplo di celana dalam yang diberi resleting dapat difungsikan sebagai kantong untuk menyimpan barang. Petugas kemudian mengamankan pelaku beserta barang bukti.

“Petugas langsung berkoordinasi dengan penyidik dari Satresnarkoba Polres Kediri Kota. Total barang yang coba diselundupkan sebanyak 993 butir pil dobel L. Pelaku pun terus menangis saat pemeriksaan ini,”pungkasnya.

(Red).
×
Berita Terbaru Update