Liputanphatas.com || Kediri Kota - Dar (42) warga Kecamatan Kota Kediri diamankan Sat Res Narkoba Polres Kediri Kota. Dia ditangkap karena diduga mengedarkan obat keras jenis pil dobel l. Petugas mengamankan Dari tangan tersangka.
Kapolres Kediri Kota AKBP Teddy Chndra, S.l.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Kediri Kota Ipda Nanang Setyawan S.H., mengungkapkan, tersangka ditangkap saat berada di rumahnya di Kecamatan Kota.
"Penangkapan ini merupakan tindaklanjuti dari laporan masyarakat yang diterima oleh petugas Sat Res Narkoba Polres Kediri Kota,"jelas Ipda Nanang, Senin (10/7/2023).
Kemudian petugas melakukan penggeledahan di kamar milik tersangka dan menyita 1.500 butir pil dobel l. Pil dobel L tersebut disimpan dalam dua botol dengan masing masing botol berisi 800 butir pil dobel L dan 700 butir pil dobel l.
"Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan di Sat Res Narkoba Polres Kediri Kota. Petugas masih melakukan pengembangan dari mana tersangka dar mendapatkan pil dobel l ,"ungkapnya.
Ipda Nanang menambahkan, atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 196 Undang Undang No 36 Tentang Kesehatan.
“Ancaman hukuman terhadap tersangka dengan pidana penjara paling lama 10 tahun penjara,"pungkasnya.
(Red).