Liputanphatas.com || Surabaya - Polemik keabsahan pengurus di Yayasan Yatim Mandiri (YYM) terus berlanjut. Bahkan sudah berada dalam ranah hukum di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo. Namun sayangnya, pada sidang dengan agenda mediasi gagal dilakukan, lantaran terdapat pihak tergugat yang tidak hadir.
Sidang mediasi yang dipimpin oleh Hakim Mediator R.A. Didi Ismiatun di ruang Mediasi PN Sidoarjo ini berlangsung singkat. Mediator memutuskan untuk menunda mediasi selama 2 pekan kedepan, sekaligus meminta seluruh pihak baik penggugat dan tergugat dapat hadir di ruang mediasi.
“Iya ditunda, karena dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) tidak hadir, sehingga ditunda dua pekan,” ujar Rama Hendarta Adam yang juga kuasa hukum tergugat selain kemenkumham, saat ditemui usai mediasi, Kamis (24/8/2023).
Dia berharap nantinya akan ada ruang-ruang diskusi yang ada di dalam mediasi untuk dapat dibicarakan dengan baik dan ada keputusan terbaik. “Mediator juga sempat mengatakan jika mediasi buka soal menang atau kalah, benar atau salah tapi mencari solusi terbaik bersama-sama,” lanjutnya. Pekan depan dirinya juga akan membuat resume dari tergugat sekaligus nanti tawaran perdamaian seperti apa.
“Untuk tergugat yang tidak hadir, agar pekan depan melengkapi surat dari instansi,” jelas Rama.
Sementara itu Achmad Wachidin sebagai kuasa hukum penggugat turut membenarkan penundaan sidang mediasi tersebut. “Mediasinya belum bisa ditindaklanjuti, karena ada beberapa pihak tergugat tidak hadir,” jelasnya. Pihak tersebut antara lain Kementerian Hukum dan HAM, Notaris Nur Aini Putri Atmadja yang berkedudukan di Mojokerto, dan Rektor Universitas Airlangga (Unair) Prof. Moh Nasih.
Pada sidang kali ini, penggugat sudah menyiapkan resume namun hakim mediator tidak membacakan, lantaran resume dari tergugat belum siap, mereka diberi waktu hingga pekan depan untuk menyiapkannya.
“Kuasa hukumnya menjelaskan belum siap mengkoordinasi keterangan dari beberapa tergugat yang memberikan kuasanya,” lanjut Achmad.
Namun demikian, Hakim Mediator memberikan tambahan jika kuasa hukum tergugat belum bisa mengkoordinir keterangan tergugat, maka bisa membuat satu resume yang kemudian disetujui isinya oleh tergugat yang memberikan kuasa kepadanya.
“Pada prinsipnya kami tidak keberatan untuk berdamai, bahkan siap mencabut gugatannya asalkan pemberhentian dia sebagai pengurus YYM dibatalkan,” tegas Achmad. Terlebih penggugat menganggap pemberhentian dirinya sebagai pengurus YYM tidak prosedural dan tidak sesuai dengan AD/ART Yayasan.
Sebelumnya polemik Yayasan Yatim Mandiri yang kini bergulir di ranah hukum bermula dari adanya pemberhentian Rudi Mulyono dari jabatan Sekretaris YYM. Pemberhentian yang dilakukan Yusuf selaku Ketua Pembina YYM dianggap tidak sah dan tidak prosedural karena menurut Rudi hanya ada 3 dari 5 orang pembina saja yang hadir saat rapat pembina digelar, yakni Yusuf, Abd. Rokib, dan Moh. Nasih. Padahal menurut AD/ART Yayasan minimal terdapat 4 Pembina dan kuorum sebagai syarat minimal putusan Pembina Yayasan dianggap sah.
Selain menggugat pemberhentiannya, Rudi juga mempertanyakan keabsahan Yusuf sebagai Ketua Pembina yang baru, karena menurutnya Ketua Pembina seharusnya Moh. Nasih. Hal ini diperkuat oleh 2 orang Pembina Yayasan lainnya yang mengaku tak pernah mengangkat Yusuf sebagai Ketua Pembina.
Oleh karena itu, Rudi mengajukan permohonan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum di Pengadilan Negeri Sidoarjo yang kemudian terregistrasi No.164/Pdt.G/2023/Pn Sda. Dalam hal ini terdapat 11 pihak tergugat yakni, Yusuf, Abd. Rokib, Moh. Nasih, Bimo Wahju Wardojo, Achmad Zaini, Tukar, Agus Setyawanto, Aspiyatin, Ainul Mahbub, Notaris Nur Aini Putri Atmadja dan Dirjen Administrasi Kemenkumham.
Selain Acmad kuasa hukum penggugat lainnya, yakni Rizal Aries, mengatakan bahwa perkara ini bukan saja dipengadilan Sidoarjo ada juga dipengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan nomer perkara: 1208/Pdt.G/2022/PN.Sby, antara Mutrofin Selaku Ketua Pengurus dengan Bimo Selaku Ketua Pengawas, "tutupnya.
(Red).