Liputanphatas.com || Surabaya - Pasca ramainya pemberitaan soal meninggalnya tahanan berinisial AM yang ditahan di Mapolsek Simokerto atas kasus pencurian, kini keluarga korban sudah saling mengikhlaskan dan menerima atas kematiannya.
Hal tersebut lantaran beberapa bukti dan hasil yang dimiliki benar tidak ada penganiayaan, jadi hal itulah yang menjadi dasar keluarga korban mau menerima.
Bahkan melalui paman korban yakni Abdul Hamied atau yang dikenal Dul Abang menjelaskan kalau pihaknya sudah saling memaafkan, namun dirinya sedikit menyesalkan kabar yang diberikan kepada keluarga sedikit terlambat, atas dasar itulah pihak keluarga mendatangi Mapolsek Simokerto untuk meminta pertanggungjawaban.
"Namun setelah kami kaji dan teliti, kami akui ponakan kami bersalah, namun sedikit kekecewaan kenapa kabarnya terlambat, mengingat AM ini memiliki penyakit sesak, namun kini semua permasalahan sudah clear, ini pembelajaran agar orang lain tidak main hakim sendiri," urai Dul Abang (6/10/2023) usai menandatangani kesepakatan.
Dirinya juga menambahkan bahwasanya pihak Mapolsek Simokerto juga berjiwa gentle, yakni dalam hal ini mau memberikan santunan kepada keluarga untuk pembiayaan tahlil.
Sementara itu dalam kesempatan itu pula, Kapolsek Simokerto Kompol Dwi Nugroho menjelaskan bahwa pihaknya sudah memanggil para penyidik dan Kanit Reskrim, mereka semua sudah sesuai SOP dalam penerapan.
"Ini juga merupakan pembelajaran bagi kami, agar jika menemukan perkara serupa agar segera memberikan kabar terhadap keluarga, namun alhamdulillah permasalahan ini bisa selesai dengan baik," jelas perwira dengan satu melati emas dipundaknya itu.
Kapolsek juga menambahkan bahwasanya sebagai bentuk rasa prihatin dan turut berduka kepada keluarga korban.
"Dan seluruh jajaran Mapolsek Simokerto memberikan santunan kepada mantan istri AM dan kepada pamannya yang bersangkutan,"pungkas mantan Kapolsek Tegalsari itu.
(Red).