Liputanphatas.com ll Lamongan - Baihaki Akbar Selaku Ketua Umum ALIANSI MADURA INDONESIA (AMI) sangat bangga setelah mendapatkan kabar kalau KPK sudah menetapkan 1 Oknum PNS (PPK), 3 Swasta Sebagai Tersangka dan 14 ASN Pemkab Lamongan Sebagai Saksi dan tidak menutup kemungkinan juga bisa segera dijadikan sebagai tersangka juga, Rabu (20/9/23).
Baihaki Akbar juga menyampaikan selama dua hari petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di beberapa tempat, setelah mengantongi 4 orang yang kabarnya sudah berstatus tersangka terkait Pembangunan Gedung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan pada masa pemerintahan Bupati Alm. Fadeli,
Penyelidikan KPK kemudian mengembangkan dengan melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman (DPRDKP) dan Cipta Karya, lalu rumah dinas (Rumdis) Bupati Lamongan.
Dan dilanjutkan hari kedua, di 4 ruangan kantor Pemkab Lamongan. Di antaranya, bagian penyedia barang dan jasa, Bagian Perencanaan Keuangan, Bagian Umum dan Ruang Kerja Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Lamongan.
Empat tersangka tersebut, diduga melakukan tindak pidana terkait pembangunan gedung Pemkab Lamongan yang digagas oleh Bupati Fadeli yang menyebabkan kerugian negara cukup besar.
Selanjutnya, sebanyak 14 ASN (Aparatur Sipil Negara) di lingkungan Pemkab Lamongan bakal menghadapi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pemeriksaan terhadap 14 saksi tersebut, terkait dengan pembangunan Kantor Pemkab Lamongan senilai Rp 151 miliar yang sedang tangani oleh KPK dan surat pemanggilan untuk 14 orang saksi sudah ada di bagian hukum pemerintah kabupaten Lamongan.
14 para saksi tersebut akan dimintai keterangan oleh penyidik KPK dalam minggu ini. Semua saksi yang akan dimintai keterangan adalah mereka yang terkait dengan proses perencanaan pembangunan Kantor Pemkab Lamongan.
Kami juga berharap KPK segera menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi pembangunan gedung pemerintah kabupaten Lamongan dan kami juga meminta KPK segera Mempublish semua nama para tersangka.
(Red).