Liputanphatas.com || Lamongan - Kasus Korupsi pembangunan gedung Pemerintah Kabupaten Lamongan yang di tangani oleh KPK terus bergulir dan sudah ada penetapan 4 tersangka yang dimana diduga dari pihak swasta 3 orang dan 1 orang PNS dari Dinas PU Cipta Karya Lamongan, pada Selasa (26/9/23).
Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia (AMI) Baihaki Akbar, angkat bicara terkait kasus pembangunan gedung Pemerintah Kabupaten Lamongan yang dimana seharusnya tersangkanya bukan hanya 4 orang, dikarenakan terkait kasus tersebut juga diduga melibatkan Sekda Lamongan dan Ketua DPRD Lamongan pada saat itu.
"Maka dari itu kami meminta kepada KPK untuk tetap profesional dan komitmen dalam pemberantasan tindak pidana korupsi pembangunan gedung pemerintah kabupaten Lamongan dengan segera memanggil dan memeriksa Sekda Lamongan dan Ketua DPRD Lamongan pada saat itu," cetusnya.
Dirinya juga berkomitmen untuk terus mengawal, mengawasi dan menyikapi kasus tersebut sampai tuntas keakar-akarnya karna menurutnya apa yang di lakukan para tersangka adalah perbuatan yang sangat merugikan warga Lamongan.
"Kami juga mengajak Kepada Seluruh Warga Lamongan untuk terus aktif melaporkan Tindak Pidana Korupsi yang terjadi di kabupaten Lamongan dan jangan biarkan para koruptor berkeliaran bebas di kabupaten Lamongan," pungkasnya. (Red)
Editor : Bairi