Kendaraan listrik yang masuk ke Indonesia regulasinya melalui 3 instansi pemerintahan yaitu oleh Bea Cukai dibawah Kementerian Keuangan, Kemenperindag dan terakhir Polri.
“Motor listrik saat ini yang menjadi perhatian kami karena jangan sampai produksi tapi pabrikannya tidak siap salahsatunya suku cadangnya, servicenya jika rusak,” ungkap Dirregident Korlantas Polri.
Sementara itu Brigjen Pol Drs. Yusri Yunus, saat menjadi narasumber diskusi bersama AISMOLI di gedung Pusat Digital 4.0 Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (13/9/2023).
Brigjen. Pol. Drs. Yusri Yunus juga mengatakan khusus sepeda listrik, tidak diperbolehkan menggunakan nomor kendaraan STNK maupun BPKB karena regulasinya sudah diatur di Permenhub dan masuk kategori kendaraan tertentu.
“Kebijakan pemerintah sudah diubah termasuk yang terbaru konversi listrik. BPKB ada chip didalamnya, fungsinya mempermudah administrasi salah satunya mutasi lebih cepat prosesnya,” jelas Dirregident.
Dirregident menambahkan saat ini pihaknya tengah merancang e-Faktur fungsinya bagi kendaraan bermotor yang masuk langsung terdaftar.
"Disamping itu, e-Faktur akan mengetahui sudah sampai mana proses penerbitan STNK dan BPKB,"pungkasnya.
(Red).