Liputanphatas.com || Surabaya - Unit Reskrim Polsek Tandes Polrestabes Surabaya berhasil ungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi (TKP) di Jl.Tubanan Indah Gang Makam, Kec.Tandes, Kota Surabaya, pada Jumat 20/10/2023 lalu
Kapolsek Tandes Kompol Budi Waluyo, S.H., M.Hum didampingi Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Haryoko Widhi melalui Kanit Reskrim Polsek Tandes Iptu Eddie Octavianus Mamoto, S.H menyampaikan, bahwa Tersangka B (50) warga Jl.Kalianak Barat 185 (Kost) ini melakukan aksinya seorang diri.
"Saat itu tersangka B melintas di gudang mebel wilayah Tubanan Indah, kemudian mendapati sepeda motor yang terparkir dengan posisi kunci kontak masih tertancap, karena dianggap aman kemudian B melancarkan aksinya untuk mengambil sepeda motor tersebut dengan cara dinaiki menuntun dan mengayuhkan kakinya," ungkap kepada Media Liputanphatas.com saat Konferensi Pers di Mako Polsek Tandes, pada Jumat 27/10/2023.
Iptu Eddie menambahkan, korban RH mengetahui bahwa sepedanya tidak ada dan diketahui sudah dibawa kabur tersangka B, kemudian dengan bantuan teman-teman korban bekerja mengejar tersangka yang tidak jauh dari lokasi parkir.
"Diwaktu bersamaan, Anggota Reskrim Polsek Tandes berpatroli melintasi TKP hingga tersangka dapat dilakukan penangkapan dan mengakui perbuatannya," tegasnya.
Kini tersangka B dan barang bukti sepeda motor Merk Honda Scoopy warna Coklat Hitam bernopol L-2459-YE beserta Kunci Kontaknya diamankan di Polsek Tandes, guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, Tersangka B dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 (Lima) Tahun. (Py)