Liputanphatas.com || Polsek - Denpasar Timur (Dentim) memberikan perhatian serius terhadap peristiwa kebakaran yang melanda bangunan lantai 2, yang berfungsi sebagai gudang lukisan dan kantor Lawyer di Alam Puri Art Museum Resort dan Spa, Jalan Trenggana No. 108 Denpasar Timur. Pemilik an. Ni Luh Komang Nilawati, seorang perempuan berusia 68 tahun, Kamis (05/10/2023) pukul 15.30 Wita.
Kronologis kejadian, seperti yang disaksikan oleh I Kadek Elis Sumantara mengatakan, seorang staf resort, mengungkapkan bahwa kebakaran bermula dari asap yang berasal dari lantai 2 bangunan sebelah barat.
"Saksi-saksi segera berupaya memadamkan api dengan peralatan seadanya. Bangunan tersebut nihil ditempati dan digunakan sebagai gudang lukisan, berkas penting, dan gudang bahan baku minyak herbal,"kata Kadek Elis.
I Nengah Suardana, staf lainnya, juga memberikan kesaksian bahwa dia mendengar teriakan "kebakaran" dan melihat api yang sudah cukup besar. Mereka berusaha keras memadamkan api sebelum bantuan tiba,"ungkapnya.
Lamjutknkata Elis, kebakaran mengakibatkan kerugian signifikan, termasuk beberapa buah lukisan, berkas surat menyurat, 1 unit AC, dan bahan baku minyak herbal.
"Tim pemadam kebakaran dari PMK BPBD Kota Denpasar akhirnya berhasil memadamkan api setelah berjuang selama dua jam,"pungkasnya.
Tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut, meskipun kerugian materi diperkirakan mencapai Rp. 500.000.000,-. Dugaan sementara kebakaran dipicu oleh konsleting listrik yang terjadi di lantai 2, tempat AC lama yang tidak pernah dioperasikan tetap tersambung ke aliran listrik, Kejadian ini tidak dilaporkan ke pihak kepolisian karena korban menganggapnya sebagai musibah.
(Red).