Liputanphatas.com || Surabaya - Polsek Simokerto dan Raimas Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan 5 (lima) remaja yang diduga hendak melakukan tawuran di wilayah Hendrosono, Kota Surabaya, pada hari Kamis 12/10/2023, dini hari.
Setelah dilakukan pengamanan dan introgasi serta pendataan oleh kepolisian Polsek Simokerto, bahwa kelima remaja tersebut berinisial RZ (14) warga Pabean Cantikan, SF (15) warga Tuwowo, YD (25) warga Srengganan, BR (15) warga Kapas Madya, FS (15) warga Kapas Madya. Masing-masing mengaku dari Gangster Gang Fang Feng Fong Tuwowo dan hendak melakukan tawuran dengan Gangster Independent Hendrosono.
Sementara itu, barang bukti yang diamankan Polsek Simokerto, diantara 1 buah sajam jenis celurit, 2 unit Sepeda motor, 4 unit Handphone.
Kapolsek Simokerto Kompol Moh. Irfan, S.E., S.I.K. bersama Kasat Binmas Polrestabes Surabaya Kompol Iswahab, S.H. memberikan peringatan kepada para remaja tersebut, bahwasanya yang dilakukannya bisa membahayakan orang lain dan diri sendiri bahkan juga melanggar hukum yang bisa diproses hukum pidana hingga sampai dihukum penjara.
"Apa yang dilakukan mereka membuat orang tuanya malu dan sedih bila sampai mereka diproses hukum, tidak ada positifnya dan gak ada yang diunt ungkan dari perbuatan mereka juga tidak membuat orang tuanya bangga," ujar Kapolsek Simokerto
Moch Irfan menambahkan, setelah mengamankan kelima remaja di Mako Polsek Simokerto, kemudian dilakukan pendataan dan pembinaan terhadap anak-anak dibawah umur dengan mendatangkan orang tua masing-masing.
"Kelima remaja ini melakukan sujud di kaki ibunya masing-masing sambil merenungkan perbuatannya yang negatif itu yang telah mencoreng nama baik orang tuanya, terlihat air mata para ibu dan kelima remaja tersebut berlinang sambil si ibu nya menasehati anaknya masing-masing," imbuhnya.
Kemudian kelima remaja tersebut membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya dengan disaksikan oleh Kapolsek Simokerto, Kasat Binmas Polrestabes Surabaya, Kedua orangtua kelima remaja dan juga Ketua RW & RTnya.
Setelah semuanya menanda tangani surat pernyataan bahwa mereka sanggup tidak mengulangi lagi perbuatannya dan orangtuanya juga sanggup melakukan pembinaan di rumah masing-masing, akhirnya kelima remaja tersebut diperbolehkan pulang kerumah bersama orang tuanya. (Bairi).