Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kecelakaan Laka Lantas Sopir Inova Terancam 6 Tahun Penjara, Tabrak Pemotor Hingga Tewas

| November 21, 2023 | 0 Views Last Updated 2023-11-22T05:53:25Z



Liputanphatas.com || Surabaya - Terkait kecelakaan lalu lintas Mobil Inova nopol L 1157 OA pada, Sabtu (16/11/2023) pukul 05.14 wib di Jalan Menur Pumpungan depan Stesia yang sebabkan korban tewas serta luka berat, Kasat Lantas Polrestabes Surabaya AKBP Arief Fazlurrahman memberikan statmen.

AKBP Arif mengatakan, pemgendara saat itu kendaraan orang tuanya walaupun yang bersangkutan belum cukup umur yakni usia 16 tahun dan belum memiliki SIM sehingga belum cakap dalam berkendara tidak memiliki kompetensi dalam mengendarai kendaraan.

Pada saat terjadinya kecelakaan, anak AB ini pulang dari rumah temannya yang berada di sekitar Jalan Klampis Indah Blok H, Surabaya.

"Sedangkan mengemudikan kendaraan didampingi salah satu temannya di mobil anak MSN mengendarai kendaraan dengan kecepatan sangat tinggi dengan kecepatan kurang lebih 70 km per jam,"jelas AKBP Arief.

Masih kata Arief Alasan ngebut dengan maksud terburu-buru karena sudah menjelang pagi dia ingin pulang ke rumah temannya itu sehingga Tepatnya di Jalan Menur, yang bersangkutan ingin mendahului kendaraan di depannya sebuah mobil. 

"Karena tidak berhati-hati mengambil lajur kanan akhirnya menabrak motor yang ada di depannya,"tutur AKBP Arif Fazlurrahman, Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, Rabu (22/11/2023).

Lanjut, tabrakan itu menyebabkan saudari Esternawati terjatuh dan saat ini masih dirawat di rumah sakit karena mengalami cedera berat di kepala.

Setelah itu pengendara pengendara AB menabrak sebuah pohon di sebelah kanan setelah itu membanting stir lagi ke kiri dan menabrak kembali kendaraan sepeda motor dengan Nopol L 5298 Mi yang dikendarai Prawito korban yang meninggal dunia di TKP.

“Karena masih dibawah umur maka nanti pelakunya akan didampingi petugas dari lapas anak (Bapas). Petugas akan menjeratnya dengan Pasal 310 ayat 4 dan ayat 3 undang-undang lalu lintas nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman pidana 6 tahun penjara,” tambahnya.

Kasat Lantas menambahkan, karena masih di bawah umur maka kita kategorikan anak berurusan dengan hukum (ABH) maka tentunya dengan undang-undang perlindungan Anak nanti akan dilakukan upaya-upaya pendampingan dari Bapas.

Diberitakan sebelumnya, mobil yang disopiri anak anak seruduk Pemotor hingga Tewas usai terlibat kecelakaan beruntun.

"Kecelakaan terjadi di Jalan Menur Pumpungan, depan Stesia. Lebih-lebih, setelah diseruduk mobil Innova, satu pemotor tewas dilokasi kejadian,"pungkasnya.

Sopir yang membawa mobil Innova juga diketahui masih anak-anak itu inisial AB (16) asal Manyar surabaya.

Satu korbannya mengalami Hematum serta sobek di bagian kepala bernama, Ester Narwati (38) wanita dan korban yang meninggal dunia bernama, Prawito (56) asal Jalan Menur.

Menurut keterangan dari warga sekitar, mobil melaju dari arah Timur ke Barat dengan kecepatan tinggi sehingga menyerempet seorang wanita dari arah berlawanan.

Mobil sempat melarikan diri hingga seketika itu juga langsung menabrak motor korban yang kedua yang sama sama dari arah berlawanan.

Warga yang mengetahui kejadian tersebut langsung menghubungi petugas untuk penanganan.

Sementara itu pihak keluarga tersangka menyampaikan, saya mintak maaf yang sebesar-besarnya untuk keluarga korban terutama baik yang meninggal maupun yang luka-luka.

"Saya sangat menyesali atas kejadian kecelakaan ini dan saya berharap juga untuk para orang tua yang mempunyai anak masih di usianya belum mencukupi untuk tidak melakukan atau menyetir kendaraan sendiri supaya tidak sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,"tutupnya.

Dan kini tersangka dikenakan Pasal 3 10 ayat 4 dan ayat 3 untuk 109 undang-undang lalu lintas nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.

(Bairi).


×
Berita Terbaru Update