Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pelayanan SIM Sesuai SOP Cepat, Mudah dan Transparan di Satpas Colombo Satlantas Polrestabes Surabaya

| November 30, 2023 | 0 Views Last Updated 2023-11-30T13:02:35Z


Liputanphatas.com || Surabaya - Unit Regident Pengemudi yaitu satpas satuan penyelenggara administrasi SIM bertempat di Satpas Colombo Satlantas Polrestabes Surabaya melakukan pelayanan publik khususnya pembuatan SIM baru dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) masa berlaku 5 Tahun terhadap masyarakat Surabaya dan sekitarnya, Kamis (30/11/2023).

Personil giat pelayanan di Satpas Colombo Polrestabes Surabaya yaitu Baur SIM Satpas Satlantas Polrestabes Surabaya, Anggota Bintara maupun PHL Regident Satlantas Polrestabes Surabaya.

Petugas Satpas Colombo Polrestabes Surabaya berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat khususnya di bidang Regident pengemudi khususnya pembuatan SIM baru dan Proses penerbitan Surat Ijin Mengemudi (SIM) kepada pemohon SIM sesuai permohonannya berdasarkan SOP dan Protokol Kesehatan.

Kasat Lantas Polrestabes Surabaya AKBP Arif Fazlurrahman, SH., SlK., M.Si., melalui Kanit Regident AKP Sigit Ekan Sahudi, SH., mengatakan bahwa Anggota Satpas Colombo Satlantas Polrestabes Surabaya pengemudi telah rutin melaksanakan pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) kepada pemohon.

"Hal ini dilakukan tidak lain adalah untuk memberikan pelayanan pembuatan SIM baru maupun perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) kepada masyarakat Surabaya Jawa Timur dengan mudah, cepat serta transparan,"jelasa AKP Sigit.

Petugas Satpas Colombo Polrestabes Surabaya berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat khususnya di bidang regident pengemudi khususnya pembuatan SIM baru dan perpanjangan SIM masa berlaku 5 tahun dengan mudah, cepat dan transparan.


SIM Baru
Pintu Masuk --> Ambil Nomor Antrian--> Loket Formulir --> Loket Registrasi --> Loket Identifikasi (Foto Sim) --> Uji Teori --> Uji Praktek --> Loket BRI --> Loket Cetak SIM.

SIM Perpanjangan
Pintu Masuk --> Ambil Nomor Antrian --> Loket Formulir --> Loket Registrasi --> Loket Identifikasi (Foto Sim) --> Loket BRI --> Loket Cetak SIM.


Sedangkan pemohon SIM baru maupun perpanjangan akan mendapat Nomor Registrasi, selanjutnya tunjukan Nomor Registrasi tersebut kepada petugas Loket Registrasi disertai dengan KTP Asli dan Surat Keterangan Kesehatan dari Dokter, setelah itu pemohon akan mendapatkan nomor antrian dan menuju Loket selanjutnya.

Setelah Pemohon SIM lulus dalam Uji Teori selanjutnya menuju Loket Selanjutnya yaitu Ujian Praktik seusai dengan klasifikasi Golongan SIM, apabila Pemohon SIM tidak lulus dalan Uji Teori, maka akan diberikan waktu 7 atau 14 hari ke depan untuk mengulang Ujian Teori.

Setelah Pemohon SIM lulus dalam Uji Praktek selanjutnya menuju Loket Selanjutnya, apabila Pemohon SIM yang tidak lulus dalam Uji Praktek, maka akan diberikan waktu 7 hari atau 14 hari ke depan untuk mengulang Ujian Praktek sesuai dengan Golongan SIM

Pemohon SIM yang dinyatakan Lulus Uji Teori dan Praktek, selanjutnya menuju Loket Bank Rakyat Indonesia (BRI) untuk melakukan pembayaran PNBP SIM (Penerimaan Negara Bukan Pajak Sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016).

Proses Penerbitan SIM Baru
PROSES PENDAFTARAN SELAMA + 15 MENIT
PROSES IDENTIFIKASI DAN VERIFIKASI + 20 MENIT
PROSES UJI TEORI SIM + 35 MENIT
PROSES UJI PRAKTIK I SIM + 25 MENIT
PROSES UJI PRAKTIK II SIM + 20 MENIT
PROSES PRODUKSI SIM + 5 MENIT.

Proses Penerbitan SIM Perpanjangan
PROSES PENDAFTARAN SELAMA + 15 MENIT
PROSES IDENTIFIKASI DAN VERIFIKASI + 20 MENIT
PROSES PRODUKSI SIM + 5 MENIT.

Selama Kegiatan Pelayanan di Satpas Colombo Polrestabes Surabaya berlangsung keadaan aman, lancar dan kondusif.

(Pyk-Red).
×
Berita Terbaru Update