Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Polresta Sidoarjo, Begal Sadis Rampas Tas Pasutri Hingga Jatuh dan Meninggal Dunia

| November 07, 2023 | 0 Views Last Updated 2023-11-08T03:38:15Z



Liputanphatas.com || Sidoarjo -
Dua orang begal spesialis tas slempang beraksi didesa Kemangsen,kecamatan Balong bendo, Krian -Sidoarjo.

Polres Sidoarjo berhasil ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Menggelar press release Kapolres Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro yang didampingi Wakapolres AKBP Denny Agung Andriana, Kasatreskrim AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo,Kasihumas Polres Sidoarjo beserta jakarannya, Selasa (07/11/2023).

Menjelaskan kronologinya," Kejadiannya pada hari jumat (20/10/2023) sekira pukul 3 dinihari, korban sdri J (57) tahun perempuan,sdr S (59) tahun laki laki. Dan pelakunya adalah inisial Z dan A.

Pada hari Jumat (20/10/2023) dinihari pasutri ini berboncengan naik sepeda motor menuju ke pasar dan sdri J memakai tas selempang. 

Mengetahui ada sasaran sdr A mengajak sdr Z yang bertindak sebagai joki motor untuk memepet motor korban dan sdr A yang menarik tas korban. 

"Setelah tas ditarik sdri J kaget dan terjatuh demikian juga dgn sdr S,suami korban. Namun sdri J ini karena terbentur aspal jalan maka kepalanya mengalami pendarahan dan meninggal dunia sesaat setelah mendapat perawatan di rumah sakit. Sementara suaminya S mengalami luka dan bengkak di lengan bawah tangan kiri,"ungkap Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro.

Lanjut, setelah mendapatkan laporan unit reskrim Polres Sidoarjo melakukan pelacakan dan berhasil mengamankan para pelaku. Dari pengakuan pelaku bahwasanya aksi begal ini sudah dilakukan sebanyak 10 kali,didaerah seputaran Sidoarjo. Dan uang hasil jarahan ataupun barang yang mereka rampas dari korbannya mereka gunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup. 

"Aksi pelaku ini biasanya diatas jam 12 malam sampai dinihari menjelang pagi,sasaran pelaku adalah para wanita,ibu ibu yang memakai tas selempang yang hendak kepasar ataupun pulang kerja,"pungkas orang nomer satu di Mapolresta Sidoarjo itu.

Atas perbuatannya pelaku dipersangkakan dengan pasal 365 ayat (4) KUHP dimana ancaman hukumannya adalah pidana seumur hidup ataupun 20 tahun.

(Red).
×
Berita Terbaru Update