Liputanphatas.com || Sidoarjo - Kasus pengusiran kedua orang tua oleh anak bungsu berinisial CGTK (25) Tahun dari rumahnya di Jalan Mojopahit 106 sejak bulan Juli 2023 menimbulkan perhatian. CGTK tampaknya ingin menguasai harta orang tuanya yang masih hidup secara sepihak.(16/12/2023) Pukul 11.15 Wib.
Sedangka orang tua, berinisial NHTK (75) Tahun didampingi kuasa hukum Charles Lungkang, menyatakan bahwa CGTK telah mengatasnamakan semua harta kekayaan pribadinya menjadi atas nama CGTK yang diduga dilakukan dengan cara penipuan dan penggelapan .
Sementara itu Charles Lungkang, pengacara yang mewakili NHTK, menyatakan bahwa, orang tuanya tidak pernah merasa bahwa rumah dan tanahnya diberikan kepada siapa pun.
"Dalam persoalan ini, bagaimana anak itu bisa menguasai harta orang tua? bagaimana proses mendapatkan harta orang tua? bagaimana bisa mengusir orang tua dan menelantarkan orang tua,"kata Charles.
Lanjut, orang tuanya sudah melaporkan dugaan pidana ini ke Polisi POLDA Jawa Timur. Pengacara Charles Lungkang yang ditunjuk sebagai Kuasa Hukum menyoroti diduga ada pemalsuan data oleh CGTK, dan menekankan perlu ditinjau kembali berkas dokumen rumah dan tanah untuk memastikan keabsahan klaim harta tersebut.
Menguasai Usaha Toko Tanjung dengan secara melawan hukum, dengan menggunakan Kuasa Akta yang dipersamakan dengan Kuasa Mutlak yang dilarang, yaitu:
1. Instruksi Mendagri Nomor: 14 Tahun 1982. Bahwa Notaris dan PPAT dilarang memberi surat kuasa mutlak dalam transaksi jual-beli tanah.
2. Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2584 K/Pdt/1986 (14-4-1988) Bahwa alasan larangan surat kuasa mutlak dijelaskan didalam Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2584 K/Pdt/1986 (14-4-1988), yaitu surat kuasa mutlak untuk jual beli tanah tidak dapat dibenarkan karena pada praktiknya tidak jarang disalah gunakan untuk menyelundupkan jual beli tanah.
Patut dipertanyakan proses mendapatkan hartanya bagaimana? apakah dengan proses turun waris? apakah dengan Akta Hibah? Apakah pembelian dari balai lelang? Apakah dengan cara jual-beli.
"Padahal kedua orang tuanya dalam keadaan sehat dan orang tuanya tidak pernah memberikan Akta Hibah dan juga tidak pernah melakukan jual-beli dengan anak bungsu tersebut,"ungkapnya.
Charles menambahkan, dia baru selesai kuliah, belum kawin dan kerja dengan orang tuanya. Jadi dari mana anak itu mendapatkan uang untuk membeli asset-aset orang tuanya? Ini patut dipertanyakan! Karena kejanggalan-kejanggalan tersebut patut diduga ada perbuatan tipu gelap.
"Sambung orang tuanya bahwa tidak pernah melepaskan hak rumah dan tanahnya kepada siapapun termasuk kepada anak bungsunya, dan tambahan lagi orang tuanya curiga perbuatan anak bungsunya ini ada aktor inteletual yang mendalangi semuanya."Pungkasnya.
(Pyk)